Negara Mulai Tegas, Mediasi Plasma Sawit di Padangsidimpuan Jadi Titik Balik

Iskandar Sitorus
Sekretaris IAW Iskandar Sitorus
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya masyarakat untuk memperoleh hak plasma minimal 20 persen dari total lahan perkebunan sawit memasuki fase baru yang lebih menjanjikan. Bukan lagi sekadar seruan di tingkat akar rumput, kini negara mulai mengambil langkah nyata dalam membenahi sistem kemitraan agraria, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.

Salah satu perkembangan signifikan terjadi dalam proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis, 25 September 2025. Komunitas adat Simangambat di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, mengajukan tuntutan terhadap PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah perusahaan BUMN pengelola aset negara yang disita dan kini mengelola kebun sawit di wilayah tersebut. Dalam perkara ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turut digugat.

Alih-alih melakukan aksi demonstrasi atau tekanan sepihak, warga datang dengan tawaran solusi. Mereka mengusulkan kesepakatan tertulis, implementasi secara bertahap, dan sistem pengawasan yang melibatkan semua pihak secara transparan. Tak disangka, pemerintah melalui perwakilannya menunjukkan sikap terbuka dan responsif.

Baca Juga:LokaModal 2025, UMKM Dapat Dukungan Tabungan Emas dari PegadaianJabar Terancam Darurat Sampah, Bappeda Mangkir dalam Rapat Komisi I

“Satgas PKH dan PT Agrinas mulai membuka diri, mengakui bahwa plasma memang amanat undang-undang, bukan sekadar ‘bonus sosial’ dari perusahaan. Mereka mulai membuka diri pada usulan mediasi warga tersebut,” ujar Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.

Iskandar menganggap ini sebagai pertanda positif bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian lebih besar terhadap isu plasma. Ia menyebut negara mulai memandang kewajiban plasma bukan lagi sebagai prosedur administratif semata, tetapi sebagai bagian dari program kesejahteraan nasional.

“Terlihat presiden mumpuni memonitor sampai ke level tersebut,” imbuhnya.

Persoalan realisasi kebun plasma sendiri telah lama menjadi sorotan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua dekade terakhir, mayoritas perusahaan perkebunan sawit gagal memenuhi kewajiban plasma tepat waktu. Rata-rata keterlambatan antara 7,8 hingga 10 tahun, jauh dari batas maksimal tiga tahun sebagaimana diatur dalam peraturan. Hanya sekitar 12 persen perusahaan yang konsisten menjalankan kewajiban tersebut. Bahkan, tercatat penyalahgunaan dana kemitraan yang mencapai hingga Rp2,3 triliun.

Permasalahan lainnya juga tak kalah serius. Hampir 50 persen lahan plasma belum bersertifikat, menyebabkan potensi konflik agraria yang tinggi. Selain itu, sekitar 78 persen program pembinaan teknis plasma mandek di tengah jalan. Iskandar mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan raksasa pun tercatat dalam temuan negatif BPK.

0 Komentar