Negara Mulai Tegas, Mediasi Plasma Sawit di Padangsidimpuan Jadi Titik Balik

Iskandar Sitorus
Sekretaris IAW Iskandar Sitorus
0 Komentar

“Nama-nama besar perusahaan sawit pun tercatat, di antaranya, Sinar Mas, Lonsum, Torganda, Wilmar, First Resources, Asian Agri, Astra Agro, Surya Dumai dan Musim Mas. Semua pernah terseret catatan merah plasma dalam audit BPK,” bebernya.

Di tengah upaya hukum yang berlangsung di Sumatera Utara, dukungan politik terhadap hak plasma juga menguat di Provinsi Riau. Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal pelaksanaan kebun plasma 20 persen. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait pelanggaran oleh perusahaan sawit.

“Sudah terlalu banyak laporan dari warga tentang plasma ini. Pansus adalah komitmen kita membela rakyat,” ujar dia.

Baca Juga:LokaModal 2025, UMKM Dapat Dukungan Tabungan Emas dari PegadaianJabar Terancam Darurat Sampah, Bappeda Mangkir dalam Rapat Komisi I

Kesamaan sikap antara masyarakat, lembaga legislatif daerah, dan beberapa unsur pemerintah pusat menandakan bahwa isu plasma kini mulai mendapatkan perhatian lebih serius. Kewajiban ini tercantum dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang memberikan sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelanggarnya. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Nomor 18 Tahun 2021 turut mempertegas pelaksanaan plasma.

“Selama ini aturan itu tegas dan imperatif. Yang kerap hilang hanyalah itikad perusahaan dan ketegasan negara. Untung saat ini tidak sedemikian lagi,” tegas Iskandar.

PT Agrinas Palma Nusantara memang masih dalam proses penyesuaian legalitas pengelolaan lahan dan menunggu regulasi dari DPR RI untuk mendukung percepatan pelepasan kawasan hutan. Namun, berbeda dari banyak korporasi sawit lainnya, perusahaan ini menunjukkan keterbukaan terhadap mediasi serta kesediaan memenuhi kewajiban plasma sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Masyarakat menghargai sikap ini. Bagi mereka, meski status hukum Agrinas belum sempurna, setidaknya BUMN tersebut telah menunjukkan komitmen berbeda, yakni mematuhi undang-undang, bukan melawannya,” jelasnya.

Menyikapi kondisi ini, IAW mendorong beberapa langkah konkret untuk menghentikan pelanggaran sistematis dalam pengelolaan plasma. Beberapa usulan meliputi pembentukan database nasional kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma, pembentukan Pansus Plasma di tiap provinsi, pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar, audit menyeluruh atas dugaan kerugian negara akibat penyelewengan dana plasma, serta penguatan kelembagaan koperasi petani agar lebih mandiri dari intervensi korporasi.

0 Komentar