Demul Batasi Tambang Parungpanjang hingga Akhir 2025, Produksi Dipangkas 50 Persen

Dana Transfer Pusat Mampet, Dedi Mulyadi Bakal Efisiensi Listrik hingga Tunda Pengangkatan CPNS di 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Humas Pemprov)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi membatasi aktivitas pertambangan dan operasional angkutan barang tambang di wilayah Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Pembatasan tersebut mencakup pengurangan produksi dan penjualan hingga 50 persen dari rencana yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Kuota 8 Persen Suporter Timnas Indonesia di Arab Saudi Tak IdealTerungkap! Alasan Mees Hilgers dan Marselino Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Ternyata…

Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan kegiatan tambang sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah terdampak.

“Seluruh kegiatan tambang di Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg dibatasi untuk kebutuhan di wilayah Jawa Barat,” tegas Dedi Mulyadi, dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/9) kemarin.

Selain pengurangan produksi, angkutan barang tambang juga wajib mematuhi Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup Nomor 121 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur jam operasional kendaraan angkutan tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor.

Dedi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan daya angkut kendaraan tambang. Setiap kendaraan diwajibkan ditimbang menggunakan alat resmi yang tersedia di lokasi izin usaha tambang.

Tak hanya itu, kendaraan angkutan tambang juga harus dilengkapi dengan surat muatan resmi.

Surat ini wajib diterbitkan oleh pemilik barang, mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik. Dokumen tersebut harus dipasang di kaca bagian kiri kendaraan.

Baca Juga:Persib Siap Tempur Lawan Persita, Hodak Optimistis Tren Positif BerlanjutRealisasi FLPP di Jawa Tengah Mencapai 15.414 unit Rumah, Program 3 Juta Rumah Terus Digenjot

Lebih lanjut, Dedi meminta Bupati Bogor untuk mengawal pelaksanaan surat edaran ini. “Bupati Bogor harus menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban umum serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Biro Perekonomian Setda Jabar,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, ia menekankan perlunya koordinasi lintas instansi, melibatkan Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polda Jabar, dan Kodam III/Siliwangi.

“Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani hingga 31 Desember 2025,” tutupnya.

Kebijakan ini diambil menyusul tingginya aktivitas tambang yang kerap menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan, serta dampak lingkungan di kawasan barat Kabupaten Bogor.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pembatasan ini dapat memberi ruang untuk perbaikan dan pengaturan ulang sektor pertambangan di wilayah tersebut.

0 Komentar