Akibat perbuatannya, pihak penyelenggara diklat mengambil sikap tegas dengan menyatakan NK tidak lulus. Kegagalannya bukan disebabkan oleh ketidakmampuan akademis, melainkan karena tindakan amoral yang bertentangan langsung dengan nilai-nilai integritas dan kepemimpinan yang menjadi fondasi diklat tersebut.
Wali Kota Sudarsono menjelaskan bahwa persoalan pengembalian uang kas peserta sepenuhnya telah menjadi urusan utang piutang antara NK dengan rekan-rekan seangkatannya. Terkait sanksi disiplin, tim sidang hanya memfokuskan penilaian pada pelanggaran karena NK tidak mengikuti pelatihan secara penuh hingga berakibat pada ketidaklulusannya.
Meski demikian, Sudarsono mengungkapkan bahwa tim juga mempertimbangkan beberapa nilai positif yang meringankan hukuman bagi NK.
Baca Juga:Polisi Pastikan Penanganan Kasus Rudapaksa pada Anak di Cimaung Berjalan, Tersangka Sudah DitahanPinjam Ambulance Ditolak Puskesmas Banjar II, Pasien Darurat Dilarikan Pakai Mobil Bak Terbuka
“Pertimbangan tim, yang bersangkutan juga ada nilai positifnya. Yakni yang bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian NK juga telah melaksanakan program yang mengangkat nama baik Kota Banjar, dari sisi kinerja bagus, dan ada itikad baik dengan ketua angkatan diklat untuk mengembalikan uang yang dipakainya. NK juga siap mengembalikan biaya diklat Rp24 juta,” paparnya.
Dengan dijatuhinya sanksi ini, status NK sebagai pejabat eselon II tetap dipertahankan untuk sementara. Namun, dampak finansial langsung dirasakannya.
“Otomatis gaji dan tunjangan NK sebagai ASN turun,” jelas Sudarsono.
Tindakan NK ini sebelumnya telah memantik kekecewaan dari pejabat tinggi di Jawa Barat. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang juga membuka dan melepas kegiatan diklat tersebut, disebutkan ‘meradang’ atas insiden ini. Herman langsung memerintahkan Pemkot Banjar untuk memberikan sanksi tegas dan exemplatif kepada ASN yang bersangkutan.
Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Sudarsono dengan membentuk tim sidang disiplin.
Putusan sanksi sedang ini diharapkan menjadi pelajaran berharga tidak hanya bagi NK, tetapi juga bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Banjar. Kasus ini menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan hal mutlak yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik, terlebih di tengah komitmen pemerintah untuk membersihkan praktik-praktik yang merusak citra birokrasi. (CEP)
