JABAR EKSPRES – Sebanyak 18 siswa kelas X di SMAN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, kedapatan membawa dan mengonsumsi kratom, sejenis tanaman herbal yang mengandung zat psikoaktif dan berpotensi disalahgunakan. Pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi serta pembinaan terhadap para siswa yang terlibat.
Kepala Bimbingan Konseling (BK) SMAN Jatinangor, Indra, bersama Guru Kesiswaan, Agus, turut mendampingi proses pembinaan dan memanggil orang tua siswa untuk terlibat langsung dalam penanganan kasus ini.
“Sebagian siswa sudah menunjukkan penyesalan dan perubahan sikap setelah kasus ini mencuat. Anak-anak ini masih sekolah, tetap disiplin, dan mengikuti aturan,” ujar Agus, Jumat (26/9).
Baca Juga:Kuota 8 Persen Suporter Timnas Indonesia di Arab Saudi Tak IdealTerungkap! Alasan Mees Hilgers dan Marselino Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Ternyata…
Agus menambahkan bahwa pihak sekolah tetap memberikan kesempatan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan hingga lulus, dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika kejadian ini terulang, maka tanggung jawabnya akan dikembalikan ke orang tua,” tegasnya.
Kratom adalah tanaman herbal yang berasal dari Asia Tenggara dan telah lama digunakan secara tradisional, terutama di wilayah Kalimantan.
Masyarakat lokal memanfaatkannya untuk meningkatkan daya tahan tubuh, menambah energi, mengatasi depresi, dan sebagai stimulan seksual.
Namun, kratom mengandung zat aktif mitraginin yang memengaruhi sistem saraf dan otak, sehingga dapat menimbulkan efek mabuk, euforia, dan ketergantungan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengategorikan kratom sebagai tumbuhan yang mengandung zat adiktif dengan efek samping seperti mual, muntah, dan kecanduan jika dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Kasus ini terungkap setelah beberapa guru mencurigai perubahan perilaku sekelompok siswa yang kerap berkumpul dan menunjukkan sikap tidak biasa. Setelah dilakukan penelusuran, pihak sekolah menemukan bukti bahwa 18 siswa kelas X telah mengonsumsi kratom.
Baca Juga:Persib Siap Tempur Lawan Persita, Hodak Optimistis Tren Positif BerlanjutRealisasi FLPP di Jawa Tengah Mencapai 15.414 unit Rumah, Program 3 Juta Rumah Terus Digenjot
“Kami sudah memanggil orangtua siswa dan memberikan sanksi,” ungkap Asep, Humas SMAN Jatinangor.
Pihak sekolah memutuskan untuk tidak langsung mengeluarkan para siswa. Sebaliknya, mereka memilih jalur pembinaan dengan melibatkan komite sekolah dan bekerja sama dengan BNN.
“Langkah ini diambil karena adanya permohonan dari orangtua murid, supaya anak-anak mereka diberi kesempatan memperbaiki diri,” papar Asep.
Sebagai upaya lanjutan, sekolah akan terus melakukan pengawasan hingga siswa tersebut lulus, termasuk melalui tes narkoba dan evaluasi akademik berkala.
