JABAR EKSPRES – Influencer Ronal A. Sianaga atau yang dikenal dengan nama BroRon buka suara usai dirinya dilaporkan ke Polresta Bandung atas dugaan pencemaran nama baik.
Ia menegaskan tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut dan siap mengikuti proses hukum.
“Wajib ikut prosedur dong, ya ikuti proses hukum saja,” kata BroRon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Instagram, Rabu (24/9) malam.
Baca Juga:Tiang Internet Tanpa Izin Berjejer Jalan Purnomosidi, Pemkot Banjar Akan TindakWagub Jateng Targetkan 50 Persen Penyandang Difabel Bisa Menikmati Program Kecamatan Berdaya pada 2026
BroRon juga mengungkap, alasan dirinya mengunggah kejadian itu semata-mata untuk memastikan tidak ada pemotongan dana PIP oleh relawan dari anggota DPR RI.
“Sudah diklarifikasi oleh Kang Denny Cagur via akun IG bahwa tidak ada pemotongan baik itu dari DC sendiri atau dari pihak ketiga mana pun. Tetapi DC tidak menjawab apakah Pak Andryan relawan partai atau tidak,” tambahnya.
Meski saat ini ia berstatus terlapor, BroRon tidak menutup kemungkinan akan melapor balik.
“Lapor balik atau tidak tergantung berapa repot saya harus bolak-balik ke Bandung,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaporan dilakukan oleh AAW melalui kuasa hukumnya, Pranjani Radja. Laporan pengaduan itu masuk pada 4 Agustus 2025 dengan nomor STPL/19/VII/2025/Satreskrim.
Pihak pelapor menuding BroRon mencemarkan nama baik karena mengunggah nama lengkap Andryan di Instagram dengan narasi seolah-olah dirinya meminta fee dari orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Kuasa hukum pelapor, Pranjani Radja, menyebut unggahan itu telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Baca Juga:Kualitas Air Cimahi Memburuk, DLH Tegaskan Limbah Domestik Jadi Penyumbang Utama PencemaranNikmati Pemandangan Gunung Tangkuban Perahu Lewat “Mountain Gateway Package” dari ibis Bandung Pasteur
“Anak dan istri korban sampai enggan keluar rumah karena malu. Bahkan relasi dengan tetangga pun terganggu akibat prasangka negatif,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum pelapor menegaskan akan terus mengawal perkara ini. Mereka menilai tindakan BroRon melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
