JABAR EKSPRES – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik dan banyak yang bertanya soal berapa gaji karyawan dapur MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa gaji karyawan dapur MBG tidak akan dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami tidak mengurangi gaji mereka. Justru pemerintah yang membayarkan preminya, sehingga seluruh pekerja MBG tetap terlindungi secara sosial,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (21/4/2025) lalu.
Baca Juga:Viral di TikTok, Apa Itu Tepuk Sakinah? Ini Arti dan MaknanyaKlaim Kode Redeem FF Terbaru 23 September 2025, Banyak Hadiah Menarik!
Dengan skema ini, pekerja dapur MBG bisa menerima gaji penuh setiap bulan, sambil tetap mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kisaran Gaji Karyawan Dapur MBG?
Dalam kesempatan lain, Dadan menjelaskan bahwa gaji rata-rata pekerja MBG ditetapkan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Menurutnya, kebijakan ini membawa dampak positif terutama bagi kalangan ibu rumah tangga usia 40–45 tahun yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan tetap.
“Dengan adanya MBG, kini banyak ibu rumah tangga bisa membawa pulang gaji Rp 2 juta setiap bulannya,” kata Dadan saat penandatanganan MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (14/4/2025) lalu.
Meski saat ini tenaga dapur MBG sudah bekerja, status mereka ke depan diarahkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini sesuai dengan alokasi dalam APBN 2025, meski proses pengangkatan PPPK baru bisa dimulai paling cepat April 2025.
Artinya, sebelum resmi diangkat sebagai PPPK, pekerja dapur MBG tetap menerima gaji dari anggaran yang sudah disiapkan, namun belum tercatat secara administratif sebagai ASN kontrak.
Baca Juga:The Papandayan Jazz Fest 2025: Satu Dekade Merajut Budaya dan Musik Jazz dalam “A Culture Resonance”Bandung Photography Triennale 2025 Mengusung Tema Synthetic Vision
Sebagai gambaran, gaji pokok PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang membagi upah ke dalam 17 golongan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) antara 0 hingga 33 tahun.
Kisaran gaji PPPK ini cukup lebar, mulai dari Rp 1,9 juta untuk golongan I masa kerja awal, hingga Rp 7,3 juta untuk golongan XVII dengan masa kerja maksimal.
Dengan aturan ini, ke depan gaji pekerja MBG bisa menyesuaikan sesuai golongan dan masa kerja ketika mereka resmi diangkat sebagai PPPK.
Bagi masyarakat yang penasaran soal berapa gaji karyawan dapur MBG, saat ini nilainya berada di kisaran Rp 2 juta per bulan, dengan jaminan perlindungan sosial tanpa potongan gaji.
