JABAR EKSPRES – Kepala Desa Sukamulya, Komar A, meluruskan kabar yang beredar mengenai adanya pelelangan lahan di wilayahnya. Menurutnya, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dari total luas Desa Sukamulya yang mencapai 1.611 hektare, hanya sekitar 377 hektare yang berstatus sita negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 1991–1992, dan itulah yang disebut-sebut terancam dilelang. Namun hingga kini, pihak desa belum pernah melihat bukti kepemilikan lain yang menguatkan status lahan tersebut.
“Di Sukamulya itu tidak semua tanah terancam dilelang. Dari 377 hektare yang masuk sita negara pun sampai sekarang kami belum melihat bukti sertifikat atau akta jual belinya, hanya ada putusan MA saja. Jadi informasi pelelangan itu belum jelas,” kata Komar seusai bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Kantor Gubernur Bale Pakuan Padjadjaran, Kota Bogor, Rabu (24/9/2025).Komar menjelaskan bahwa lahan seluas 377 hektare yang disita negara itu berada dalam satu blok dan mencakup Kampung Parungsanten. Di dalamnya terdapat 17 kepala keluarga dengan sekitar 60 jiwa, area persawahan, lahan kosong, serta sebuah musala.
Baca Juga:Tiang Internet Tanpa Izin Berjejer Jalan Purnomosidi, Pemkot Banjar Akan TindakWagub Jateng Targetkan 50 Persen Penyandang Difabel Bisa Menikmati Program Kecamatan Berdaya pada 2026
“Dampaknya berarti kemarin hampir tiga tahun ya kami diblokir sama Bapenda Kabupaten Bogor. Kami tidak bisa peralihan pajak BPH dan BPHTB. Baru satu bulan ini bisa. Itu pun harus dilakukan cek plotting dari BPN. Ketika luasnya atau hasilnya di luar kawasan plot sitaan BI baru bisa dilakukan, kalau di dalam tidak,” jelasnya.Komar juga berharap tindak lanjut dari pertemuan dengan Gubernur Jabar dapat membawa solusi konkret bagi warga desanya.
“Pak Gubernur tadi menyampaikan akan membantu warga dengan menyiapkan pengacara untuk menggugat supaya hak-hak masyarakat bisa kembali,” ujarnya.Kades Sukaharja: Tidak Benar Satu Desa Akan DilelangSementara itu, Kepala Desa Sukaharja, Atikah, memberikan pernyataan senada. Ia menegaskan bahwa luas wilayah Desa Sukaharja sekitar 440 hektare, dan lahan yang disita negara merupakan area perkebunan, bukan permukiman.
“Kalau di Sukaharja itu bukan seluruh desa yang disita, tapi hanya 440 hektare. Jadi tidak benar kalau satu desa mau dilelang. Itu pun statusnya masih terancam, belum ada pelelangan,” kata Atikah.Atikah juga meluruskan kabar yang menyebut bahwa kepala desa ikut terlibat dalam pelelangan lahan. Ia membantah keras informasi tersebut dan menekankan bahwa hingga kini tidak ada pelelangan yang dilakukan oleh pihak desa.
