JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung merilis data pelanggaran lalu lintas di sejumlah persimpangan selama bulan Agustus 2025. Hasilnya, persimpangan Soekarno Hatta–Moh Toha dinobatkan sebagai titik dengan jumlah pelanggaran terbanyak di Kota Bandung.
Data yang diunggah akun resmi @atcs.kotabandung pada Rabu (24/9/2025) mencatat, selama satu bulan tercatat 928 pelanggaran di simpang tersebut. Jumlah ini menjadikannya sebagai lokasi dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi terhadap aturan lalu lintas.
Seorang pengendara motor, Rizal (32), warga Margahayu, yang kerap melintasi simpang tersebut, mengaku tidak heran dengan data itu. menurutnya, hal ini berkenaan dengan tingkat disiplin yang rendah dari para pengendara.
Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas Ungkap Kasus Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap Polsek CimaungWaspada Rekayasa Lalu Lintas! Ini Rute yang Ditutup Saat Kirab Budaya 17 Agustus di Bandung
“Memang di situ rawan banget. Banyak yang nyalip dari kiri, berhenti jauh dari stopline, bahkan ada yang nerobos lampu merah. Kalau kita hati-hati, malah suka diklaksonin dari belakang,” ungkap Rizal, Rabu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Intan (28), seorang karyawan yang setiap hari melintasi jalur Soetta–Toha saat berangkat kerja. menurutnya, pelanggaran di stopan tersebut seakan jadi pemandangan yang lumrah di setiap jam padat hari kerja.
“Saya sering lihat pengendara berhenti di zebra cross, padahal itu buat penyebrang. Ada juga yang suka maksa jalan pas lampu kuning, padahal itu udah harusnya siap berhenti,” katanya.
Berikut 10 besar persimpangan dengan pelanggaran terbanyak di Kota Bandung:
1. Soekarno Hatta–Toha: 928 pelanggar2. Soekarno Hatta–Caringin: 780 pelanggar3. Peta–Otista: 687 pelanggar4. Soekarno Hatta–Buah Batu: 608 pelanggar5. Soekarno Hatta–Ibrahim Adjie: 505 pelanggar6. Sudirman–Gardujati: 444 pelanggar7. PHH Mustofa–Pahlawan: 276 pelanggar8. Pelajar Pejuang–Martanegara: 239 pelanggar9. Pelajar Pejuang–Gatot Subroto: 227 pelanggar10. BKR–Sriwijaya: 202 pelanggar
Adapun jenis pelanggaran yang kerap terjadi, yakni :
1. Berhenti melebihi garis stopline: 2.286 pelanggaran2. Berhenti di zebra cross: 2.101 pelanggaran3. Melanggar APILL (lampu lalu lintas): 970 pelanggaran4. Menerobos lampu merah: 690 pelanggaran5. Tidak menggunakan helm: 628 pelanggaran6. Mengangkut penumpang berlebih: 24 pelanggaran
Dari total pelanggaran yang tercatat, mayoritas dilakukan oleh pengendara roda dua dengan jumlah mencapai 5.059 kasus, disusul kendaraan roda empat sebanyak 256 kasus, dan kendaraan tidak bermotor sebanyak 84 kasus.
