Hal ini, kata ia, bertujuan untuk memperkuat kebijakan daerah dalam upaya peningkatan ketahanan pangan dengan jumlah peserta yang hadir 210 orang terdiri dari perangkat daerah, kecamatan dan desa.
“FSVA merupakan alat analisis berbasis data spasial dan indikator yang digunakan untuk memetakan tingkat ketahanan dan kerentanan pangan di setiap wilayah hingga tingkat kecamatan dan desa,” katanya.
Uka Suska menjelaskan, dasar hukum penyusunan FSVA ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Disebutkan, pasal 1 ayat (1): Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, merata, dan terjangkau.
Baca Juga:Tim Makin ‘OP’! Buruan Klaim Pemain OVR 108-111 Gratis dari Kode Redeem FC Mobile 24 September 2025Harga Mulai Rp400 Ribu, Begini Cara Beli Tiket MotoGP Mandalika 2025 dan Ada Diskon Spesial
Pasal 3: Menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pasal 12 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ketahanan pangan.
Pasal 17: Mendorong penggunaan data dan informasi ketahanan pangan dalam pengambilan kebijakan.
Peraturan Badan Pangan Nasional (PerBadan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Peraturan ini adalah pedoman paling spesifik yang mengatur bagaimana FSVA harus disusun, termasuk aspek-ketentuan umum, metodologi, pelaksanaan, penyebarluasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pendanaan dan pelaporan.
Selanjutnya, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Nasional. Menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penguatan ketahanan pangan berbasis data dan peta wilayah rentan pangan.
Penyusunan FSVA didasarkan pada tiga pilar utama ketahanan pangan, yaitu pertama ketersediaan pangan, kedua akses terhadap pangan, dan ketiga pemanfaatan pangan.
Melalui pemetaan ini, kita dapat melihat secara objektif wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori rawan pangan tinggi, sedang, maupun rendah, sehingga menjadi dasar untuk kebijakan intervensi secara tepat sasaran,” kata Uka Suska.
Baca Juga:Simak Sedang Tayang! Ini Link Live Streaming Levante Vs Real Madrid Hari Rabu 24 September 2025Donnaruma Sabet Yashin Trophy 2025 setelah Quadruple bareng PSG, yang Di-notice Malah Man City
Pada tahun ini, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan kegiatan, antara lain pengumpulan data dari berbagai sumber (BPS, OPD terkait, dan data lapangan). Analisis indikator ketahanan dan kerentanan pangan.
Pemetaan wilayah rentan rawan pangan menggunakan sistem informasi geospasial.
