JABAR EKSPRES – Warga Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa tanah yang disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia bukan milik mereka.
Diketahui, Desa Sukaharja dan Sukamulya sebelumnya disebut akan masuk proses lelang oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Hal itu diungkapkan saat rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga:Sampai Jumpa di West Java Championship, Catat Tanggal Pelaksanaannya!Dembele Raih Ballon d'Or 2025, Sebut Barcelona Tetap di Hati
Permasalahan ini bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Lee Dharmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat.
Mamat (59), warga Desa Sukaharja, menuturkan bahwa masyarakat setempat sama sekali tidak memiliki tanah yang kini berstatus sitaan.
“Jadi kan udah kebanyakan orang luar yang punya sekarang mah tanahnya. Orang sini mah ga ada yang punya, dari tahun berapa lah saya juga ga tau yang udah dijual-jual dulunya. Teu aya (warga yang punya tanah di plang sitaan),” kata Mamat saat ditemui, pada Rabu (24/9/2025).
Pantauan di lapangan, plang penyitaan Kejaksaan Agung terlihat di Desa Sukamulya, tepatnya di Blok Parung Santen. Plang tersebut bertuliskan:
“TANAH INI DIRAMPAS/DISITA OLEH NEGARA, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1622 K/PID/1991 Tanggal 21 Maret 1992. Atas nama terpidana: Lee Dharmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat.”
Proses Jual Beli Tanah Tertahan Bertahun-tahun
Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, mengungkapkan bahwa warga desanya terdampak kasus BLBI tersebut. Salah satunya adalah tertahannya proses jual beli tanah sejak tahun 2012 hingga 24 Februari 2025.
“Selama lebih dari 10 tahun, jual beli tanah di sini terblokir. Baru pada 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung bersurat ke Bappenda Bogor agar proses balik nama bisa dilakukan dengan syarat harus diplotting dulu oleh BPN,” jelas Adi.
Baca Juga:Dari Tangerang ke Bali, Apa Alasan I-League Ubah Venue Laga Persita vs Persib?10 Pemain Persib Jinakan Arema FC di Kanjuruhan, Bojan Hodak Puas!
Namun, syarat tersebut menjadi kendala bagi warga. “Kendalanya sekarang kalau misalkan balik nama harus diplotting dulu sama BPN. Otomatis itu kan perlu biaya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat Nomor: B-389/BPA.3/BPApa.2/02/2025 terkait permohonan pembukaan blokir pelayanan yang teridentifikasi di luar objek rampasan negara.
