Dalam surat itu disebutkan, pemblokiran pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di Desa Sukaharja serta Desa Sukamulya diberlakukan terhadap objek barang rampasan sesuai peta plotting global 2019 dan peta per bidang 2021 hasil pengukuran PPA Kejaksaan, BPN Bogor II, dan Bank Indonesia.
Adapun total lahan yang masuk objek rampasan negara, yakni 4.451.800 m² di Desa Sukaharja dan 3.775.800 m² di Desa Sukamulya.
Sementara itu, pelayanan PBB-P2 dan BPHTB dapat kembali dilakukan terhadap objek tanah di luar barang rampasan negara.
