Emas Antam Makin Mahal, Selasa Ini Naik Rp41.000 ke Rp2,164 Juta per Gram

Emas Antam Makin Mahal, Selasa Ini Naik Rp41.000 ke Rp2,164 Juta per Gram
Emas Antam Makin MahaL.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga Antam pada perdagangan Selasa (23/9) kembali menunjukkan taringnya. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini melonjak cukup tinggi, yaitu naik Rp41.000 per gram. Kalau sebelumnya harga berada di level Rp2.123.000 per gram, kini sudah menembus Rp2.164.000 per gram.

Kenaikan ini tentu jadi perhatian banyak orang, khususnya kamu yang rutin memantau pergerakan emas sebagai salah satu pilihan investasi aman.

Emas memang dikenal sebagai instrumen yang cenderung stabil dan sering dijadikan pegangan ketika kondisi ekonomi global penuh ketidakpastian.

Baca Juga:Tabel KUR BRI 2025 Plafon Rp1-100 Juta, Cicilan Mulai Rp21.000 per BulanTabel KUR BRI 2025 Pinjaman 200 Juta Hingga 500 Juta Terbaru Bulan September 2025!

Bukan hanya harga jual yang naik, harga buyback emas Antam juga ikut terkerek. Hari ini, harga buyback ditetapkan di angka Rp2.011.000 per gram.

Jadi, kalau kamu berniat menjual kembali emas batangan ke Antam, nilai itu yang akan kamu dapatkan tentu setelah dipotong pajak sesuai aturan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual maupun buyback emas dikenakan pajak.

Khusus untuk buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, ada tambahan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang belum punya NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi, jadi hasil bersih yang diterima akan otomatis berkurang.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini

Biar lebih jelas, berikut rincian harga emas Antam per pecahan yang tercatat di Logam Mulia, Selasa (23/9):

  • 0,5 gram: Rp1.132.000
  • 1 gram: Rp2.164.000
  • 2 gram: Rp4.268.000
  • 3 gram: Rp6.377.000
  • 5 gram: Rp10.595.000
  • 10 gram: Rp21.135.000
  • 25 gram: Rp52.712.000
  • 50 gram: Rp105.345.000
  • 100 gram: Rp210.612.000
  • 250 gram: Rp526.265.000
  • 500 gram: Rp1.052.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.104.600.000

Selain jual dan buyback, pajak juga berlaku untuk pembelian emas batangan. Masih mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen kalau kamu punya NPWP.

Kalau belum punya NPWP, tarifnya dua kali lipat, yakni 0,9 persen. Pajak ini ditambahkan langsung pada total harga pembelian emas.

0 Komentar