JABAR EKSPRES – Program Kredit Usaha Rakyat atau biasa disebut KUR BRI 2025 kembali menjadi sorotan karena masih menjadi solusi favorit bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal usaha dengan bunga rendah.
Khusus di bulan September 2025 ini, BRI menghadirkan fasilitas pinjaman dengan plafon besar, yaitu mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta, yang bisa digunakan untuk pengembangan usaha lebih luas.
Artikel ini akan membahas detail mengenai plafon, bunga, syarat, hingga tabel angsuran KUR BRI 2025 terbaru untuk pinjaman besar. Yuk, simak sampai selesai agar kamu bisa memperkirakan cicilan sebelum mengajukan!
Baca Juga:Cek Simulasi Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 70 Juta di Bulan September ini!Angsuran KUR BRI Mikro 2025 Pinjaman 50 Hingga 100 Juta, Cek Disini!
Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 200 Juta Hingga 500 Juta
Apa Itu KUR BRI 2025?
KUR BRI adalah program pembiayaan dari pemerintah yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan bunga rendah dan syarat ringan.
Tujuannya untuk membantu UMKM agar lebih mudah mendapatkan modal usaha tanpa harus terbebani bunga tinggi.
Pada tahun 2025, BRI tetap menjadi salah satu bank penyalur terbesar KUR dengan target penyaluran triliunan rupiah untuk seluruh Indonesia.
Plafon pinjaman bervariasi, mulai dari Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, bahkan sampai Rp500 juta khusus untuk KUR kecil maupun KUR menengah.
Plafon KUR BRI 2025 Rp200 Juta – Rp500 Juta
Kategori pinjaman Rp200 juta hingga Rp500 juta masuk dalam KUR Kecil / KUR Menengah. Skema ini ditujukan bagi pelaku usaha yang sudah berjalan stabil dan membutuhkan tambahan modal cukup besar untuk ekspansi, pembelian peralatan, atau pengembangan usaha.
- Minimal pinjaman: Rp200.000.000
- Maksimal pinjaman: Rp500.000.000
- Bunga efektif: 6% per tahun (setara 0,5% per bulan)
Jangka waktu: maksimal 5 tahun (60 bulan) untuk kredit investasi, dan 4 tahun (48 bulan) untuk kredit modal kerja.
Syarat Mengajukan KUR BRI 2025
Sebelum mengajukan pinjaman besar di BRI, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:
- WNI dan memiliki usaha produktif minimal sudah berjalan 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain, kecuali kredit konsumtif (KPR, KKB, Kartu Kredit).
- Memiliki legalitas usaha, seperti surat keterangan usaha (SKU), NIB, atau izin usaha lainnya.
- Menyertakan dokumen pribadi seperti: KTP dan KK, NPWP,dan laporan usaha sederhana atau bukti transaksi.
