JABAR EKSPRES – Dua pria paruh baya, WS (65) dan MR (68), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap dua anak perempuan di bawah umur berinisial Az dan Aq yang terjadi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Juli 2025 lalu.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, aksi tersebut dilakukan dengan alasan untuk menguji kemampuan ereksi alat kelamin mereka.
“Motifnya sendiri kami sudah mendalami dan tersampaikan oleh salah satu pelaku bahwa, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu karena tersangka ingin mengetahui apakah alat kelaminnya bisa ereksi atau tidak, itu yang disampaikan,” kata Teguh di Polres Bogor, pada Minggu (21/9/2025).
Baca Juga:Lewat “A Legacy of Love”, Sun Life Indonesia Gelar Bright Talk Spesial PGN Ajak Jurnalis Naik Taksi BBG dalam Roadshow AJP 2025 Teritori Jatimbalinus
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka, yakni WS yang bekerja sebagai sopir dan MR yang berprofesi sebagai buruh, pada Sabtu (20/9/2025).
“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 penyidik unit PPA Bogor melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut,” ungkap Teguh.
Menurut penuturan AKP Teguh Kumara, saat kejadian, kedua korban tengah bermain di kebun dekat rumah mereka. Secara kebetulan, mereka bertemu dengan tersangka WS yang sedang berkebun. Tersangka kemudian memanggil kedua korban dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000.
“Pelaku mengatakan kepada salah satu korban atas nama inisial AQ untuk membagi 5.000 itu kepada temannya, setelah uang diterima oleh Korban Anak, kemudian korban anak ini dibawa oleh saudara tersangka WS ke Saung miliknya,” ujarnya.
Sesampainya di saung milik tersangka yang tak jauh dari kebun, dua korban itu bertemu dengan tersangka lainnya yakni MR dan kejadian itu terjadi.
Lebih lanjut, korban Aq menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya yang berinisial SR, yang kemudian meneruskan laporan kejadian itu kepada ibu Aq.
“Sehingga di bulan Agustus kepada tanggal 11 Agustus 2025 orang tua korban datang untuk membuat laporan polisi di Polres Bogor,” ucap Teguh.
Baca Juga:Kapolresta Bandung Resmi Jadi Dewan Penasehat dan Bapak Angkat Komunitas Ojol Samawana JabarDebut Sensasional! Fakhri Rookie SMAN 1 Baleendah, Borong 22 Poin di DBL Bandung 2025
Pada tanggal 12 Agustus, pihak penyidik PPA Polres Bogor bersama DP3AP2KB Kabupaten Bogor melakukan pendampingan kepada korban untuk melakulan visum ke RSUD Cibinong. Lalu, pada 19 Agustus 2025 korban lainnya melakulan visum ke rumah sakit.
