“Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu sudah ada tujuh orang saksi yang telah diambil keterangan dan sudah diperiksa oleh penyidik,” jelas Teguh.
Sehingga, atas dasar pemeriksaan saksi dan korban, Satreskrim Polres Bogor melalui unit PPA bersama DP3AP2KB melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis pada 27 Agustus lalu.
Teguh menutur, hasil visum kedua korban tersebut diterima oleh penyidik pada 17 September 2025. Kemudian, pada 18 September pihak Polres Bogor meningkatkan status kedua pelaku menjadi tersangka atas dasar pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
