Pemkot Bogor Anggarkan Hingga Rp7 Miliar di 2025 untuk Tebus 1.448 Ijazah Siswa

Penyerahan simbolis bantuan pelunasan ijazah di SMK Yasbam Kota Bogor tahun anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota
Penyerahan simbolis bantuan pelunasan ijazah di SMK Yasbam Kota Bogor tahun anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama dengan DPRD Kota Bogor terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan hak pendidikan setiap siswa tetap terjamin.

Melalui program Tebus Ijazah, Pemkot Bogor akan menyiapkan anggaran antara Rp5 hingga Rp7 miliar pada tahun 2025 untuk menebus 1.448 ijazah siswa SMA, SMK, dan MA swasta yang masih tertahan akibat tunggakan biaya sekolah.

Langkah ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga dianggap sebagai strategi penting untuk mengurangi angka pengangguran terbuka di Kota Bogor.

Baca Juga:Kapolresta Bandung Resmi Jadi Dewan Penasehat dan Bapak Angkat Komunitas Ojol Samawana JabarDebut Sensasional! Fakhri Rookie SMAN 1 Baleendah, Borong 22 Poin di DBL Bandung 2025

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dari total 59.971 pengangguran di Kota Bogor, sebanyak 37.652 orang di antaranya adalah lulusan SMA/SMK.

“Pendidikan adalah hak universal. Tidak boleh ada lagi anak yang tidak bisa melanjutkan ke dunia kerja atau pendidikan lanjutan hanya karena ijazahnya tertahan biaya,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Tri Riyanto Andhika Putra, pada Kamis (18/9).

Ia juga mengajak seluruh sekolah swasta di Kota Bogor untuk lebih proaktif melaporkan data siswa yang belum bisa mengambil ijazah karena masalah biaya.

Menurut Tri Riyanto, peran sekolah sangat penting dalam menjamin masa depan siswa setelah lulus.

“Esensi dari keberadaan sekolah bukan hanya mendidik atau mencari keuntungan, tetapi juga memastikan bahwa anak-anak bisa memanfaatkan ilmu yang mereka peroleh dengan bukti kepemilikan ijazah,” ungkapnya.

Program Tebus Ijazah ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) Nomor 50 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, besaran bantuan yang diberikan mencapai maksimal Rp3,5 juta untuk siswa SMK dan Rp2,5 juta untuk siswa SMA dan MA.

Peraturan ini juga mempertegas amanat dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang melarang penahanan ijazah oleh sekolah.

Baca Juga:Afwaja Center Gelar Ujian Kualifikasi Bahasa Arab untuk Calon Pelajar Al-Azhar KairoPGN Masuk Daftar Top 50 BigCap PLCs, Bukti Konsistensi Tata Kelola Berintegritas

Sebagai bentuk implementasi program, pada Rabu (17/9/2025), Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor secara simbolis menyerahkan 72 ijazah kepada siswa SMK Yayasan Bangun Insan Mandiri (Yasbam), Bogor Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dan jajaran pimpinan DPRD, termasuk Komisi IV.

Tri Riyanto berharap program Tebus Ijazah ini dapat menjadi inspirasi bagi sekolah swasta lainnya untuk bekerja sama dengan pemerintah, memastikan tidak ada lagi ijazah siswa yang tertahan.

0 Komentar