Harga Emas Antam Hari ini Naik, Harga Buyback Jadi Rp1.962.000 per Gram pada 17 September 2025

Daftar Harga Emas Hari ini di Pegadaian: Antam, UBS, Galeri24 pada Kamis, 7 Agustus 2025
Daftar Harga Emas Hari ini di Pegadaian: Antam, UBS, Galeri24 pada Kamis, 7 Agustus 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali menunjukkan tren kenaikan pada Rabu, 17 September 2025.

Berdasarkan data terbaru yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Emas Antam naik sebesar Rp10.000 dari hari sebelumnya.

Kini, harga emas Antam berada di level Rp2.115.000 per gram, sementara harga jual kembali atau buyback tercatat sebesar Rp1.962.000 per gram.

Baca Juga:Cara Terbaru Dapat Saldo DANA Gratis Rp350.000 di Tahun 2025Harga Emas Batangan Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari ini Kompak Naik di Angka Rp2 Juta!

Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini

Kenaikan harga ini menandakan adanya sentimen positif dari pasar emas domestik, seiring fluktuasi harga emas global dan nilai tukar rupiah. Sebelumnya, harga emas berada di posisi Rp2.105.000 per gram.

Dengan kenaikan Rp10.000, investor dan kolektor logam mulia diharapkan tetap memantau pergerakan harga harian agar dapat menentukan waktu terbaik untuk membeli maupun menjual emas.

Adapun harga buyback atau penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk kini menjadi Rp1.962.000 per gram.

Angka ini menjadi acuan penting bagi masyarakat yang ingin mencairkan investasinya dalam bentuk emas.

Daftar Harga Emas Antam Hari ini

Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari ini:

0,5 gram: Rp1.007.500

1 gram: Rp2.115.000

2 gram: Rp4.170.000

3 gram: Rp6.230.000

5 gram: Rp10.350.000

10 gram: Rp20.645.000

25 gram: Rp51.487.000

50 gram: Rp102.895.000

100 gram: Rp205.712.000

250 gram: Rp514.015.000

500 gram: Rp1.027.820.000

1.000 gram: Rp2.055.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga:Cara Bikin Foto Birthday Ala Studio, Hasilnya Mewah Banget!Simulasi KUR BRI 2025 Mikro Pinjaman Rp50 Juta, Cicilan Rp36 Ribu per Hari

Untuk pembelian emas, tarif pajaknya sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 setiap kali melakukan pembelian emas.

0 Komentar