42 Pelaku Anarkis di Jabar Resmi Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Pengungkapan pelaku anarkis saat unjuk rasa beberapa waktu lalu oleh Polda Jabar. Selasa (16/9).
Dok. Pengungkapan pelaku anarkis saat unjuk rasa beberapa waktu lalu oleh Polda Jabar. Selasa (16/9). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap para pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka.

“Mereka melakukan tindakan anarkis yang sudah terencana, mulai dari menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga memanfaatkan media sosial sebagai alat provokasi,” ujarnya di Mapolda Jabar, Selasa (16/9).

Baca Juga:Persib Siap Tempur Hadapi Lion City Sailors di ACL Two, Matricardi: Kami Percaya Diri!Tak Mau Ubah Gaya, Amorim Tantang Takdir di Old Trafford

Selain itu, para tersangka juga melakukan berbagai pengrusakan terhadap fasilitas publik, pos polisi, hingga kantor dan aset milik pemerintah.

“Mereka bukan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam undang-undang, melainkan melakukan pembakaran, pengrusakan gedung DPRD, kendaraan polisi, pelemparan batu dan benda keras, hingga menggunakan bom molotov,” ungkapnya.

Dari 42 tersangka yang diamankan, 26 orang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena terbukti melakukan pengrusakan dalam aksi unjuk rasa. Sementara 16 orang lainnya ditangani Direktorat Siber karena berperan sebagai provokator melalui konten ajakan anarkis di media sosial.

Rudi menegaskan, Polda Jabar akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba membuat onar dalam aksi unjuk rasa.

“Kami sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, 42 tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, 170, 406 KUHP hingga Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Maka dari itu, saya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, tetap menjaga kondusivitas, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian,” tutup Rudi.

0 Komentar