JABAR EKSPRES – Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Siti Hannah Alaydrus menyoroti pemanfaatan air tanah oleh perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung bagian timur.
Menurutnya, penggunaan air tanah yang dilakukan secara masif oleh perusahaan-perusahaan di kawasan industri itu perlu menjadi perhatian pemerintah, agar pemanfaatan air tanah tidak dilakukan secara berlebih dan lebih jelas izinnya.
Meskipun, ia menyampaikan bahwa hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air.
Baca Juga:Pemanfaatan Sampah Plastik untuk Pembangunan Bisa Bantu Selamatkan Hutan?Atasi Krisis Air Bersih, Pemkot Banjar Bangun Sumur Bor
“Di situ ada penegasan, kalau air itu merupakan hak publik dan dikuasai oleh negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (15/9).
Adapun untuk aturan turunannya, dijelaskan Hannah, tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, tentang Air Tanah.
“Yang mana di sini mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan air tanah, untuk memiliki izin dari pemerintah daerah, berdasarkan rekomendasi teknis dari instansi yang berkaitan di bidang geologi maupun hidrogeologi,” jelasnya.
Hannah menerangkan, ketika perusahaan hendak melakukan pengambilan air tanah pun, dari mulai pengeboran harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Ada juga sebetulnya Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2012, yang mengatur tata cara perizinan dan teknis pengeboran dalam pengambilan air tanah,” terangnya.
Jadi ujar Hannah, perusahaan memang tidak boleh mengambil air tanah secara bebas, kalau untuk perizinan yang ditempuhnya itu ada Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
“Izin penggunaan air tanah kemudian dari Permen ada rekomendasi teknis lokasi dan debit aman dari Dinas ESDM atau dinas teknis provinsi,” ujarnya.
Baca Juga:Tunggak Iuran hingga Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja, 41 Perusahaan di Jabar Dipanggil KemnakerPT GAG Nikel Kembali Beroperasi, Penyelesaian Tambang di Raja Ampat Hanya Omon-Omon?
“Kemudian ada kewajiban pelaporan secara berkala, yang di dalamnya ada pelaporan mengenai volume air yang diambil dan sifatnya berkala,” lanjut Hannah.
Penggunaan air bawah tanah oleh industri tak sebatas perizinan saja, melainkan perlunya pengawasan oleh pemerintah yang dilakukan ke lapangan.
Tujuannya, selain agar dapat mengetahui batasan air bawah tanah yang digunakan perusahaan, juga supaya bisa mengendalikan eksploitasi oleh industri.
“Kalau untuk aturan pembatasan masuk dalam rekomendasi teknis, ada batasan debit maksimum yang ditetapkan,” beber Hannah.
