“Hitungannya dilihat berdasarkan daya dukung dan daya tampung, cekungan air tanahnya, terus kondisi kualitas air dan penurunan muka air tanahnya, lalu daya pulih air tanah setempat,” tambahnya.
Hannah memaparkan, pemerintah jangan hanya menerima pelaporan berkala yang jadi kewajiban perusahaan dalam penggunaan air bawah tanah, tapi perlu melakukan pengecekan juga ke lapangan.
“Kalau kita lihat prinsip dasarnya itu ya memang untuk mengendalikan eksploitasi, agar tidak melampaui daya dukung,” imbuhnya.
Baca Juga:Pemanfaatan Sampah Plastik untuk Pembangunan Bisa Bantu Selamatkan Hutan?Atasi Krisis Air Bersih, Pemkot Banjar Bangun Sumur Bor
“Cuman memang pengawasan di batas maksimum ini yang masih lemah dan laporan perusahaan juga tidak diverifikasi di lapangan, jadi angka maksimum di sini hanya formalitas,” pungkas Hannah. (Bas)
