Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Libatkan Kades Cikuda, Polres Bogor Sita Sejumlah Dokumen Kantor Desa

Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Libatkan Kades Cikuda, Polres Bogor SIta Sejumlah Dokumen Kantor Desa Cikuda
Ilustrasi gratifikasi yang melibatkan Kades Cikuda. (Dok. Freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Bogor menyita sejumlah dokumen dari Kantor Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikuda berinisial AS.

Dalam agenda yang dilakukan Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bogor pada Selasa (9/9) lalu itu, mereka menyita sejumlah dokumen. Seperti Surat Pelepasan Hak, buku register Surat Pengakuan Hak (SPH), dan fotokopi buku register letter C.

Adapun, buku register SPH merupakan dokumen yang berisi catatan serta data perihal Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah.

Baca Juga:Dugaan Gratifikasi Jual-Beli Tanah Rp3 Miliar, Kades Cikuda Masih Berkapasitas sebagai SaksiDiduga Lakukan Gratifikasi, Kades Cikuda Parungpanjang Dipanggil Polres Bogor!

Kemudian, buku register Letter C adalah buku catatan pertanahan desa yang menyimpan data kepemilikan tanah secara turun-temurun.

Kendati begitu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebut bahwa agenda penyitaan dokumen di Kantor Desa Cikuda tersebut, bukan merupakan penggeledahan.

“Laporan dari kasat reskrim bukan penggeledahan. Penyidik Tipidkor kemarin datang ke kantor desa untuk penyitaan Dokumen Surat Pelepasan Hak, buku register SPH dan foto copy buku register leter C,” ujar Kapolres kepada wartawan, pada Rabu (10/9/2025) malam.

Sebelumnya, Polres Bogor memeriksa Kades Cikuda sebagai saksi pada Senin (25/8) lalu, dalam kasus dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda, berupa uang sekitar Rp3 miliar.

“Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” kata AKBP Wikha Ardilestanto.

Dia melanjutkan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara soal dugaan yang melibatkan Kades Cikuda. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana pada kasus tersebut.

“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelasnya.

Baca Juga:Perayaan HUT ke-24 Partai Demokrat di DPC Kota Bandung, Berlangsung Sederhana dan KhidmatPerbaikan Rutilahu di Cimahi Masih jadi Prioritas, 12 Ribu Unit Masih Menunggu Sentuhan Program

Di samping itu Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi lain agar dapat melanjutkan kasus tersebut ke tahap berikutnya.

“Sebagai saksi, tersangka kan nanti berposes setelah pemeriksaan saksi-saksi semua. Alat bukti penyitaan, baru kita gelar perkara penetapan tersangka lagi di Polda,” jelas AKP Teguh, pada Selasa (26/8/2025).

0 Komentar