JABAR EKSPRES – Bayangkan pagi ini kamu membuka aplikasi Info GTK. Notifikasi muncul: sistem sedang dalam perbaikan. Kalau kamu sudah cukup lama menunggu TPG Triwulan 3 2025, mungkin kamu langsung merasa was-was, “Apakah ini tandanya pencairan sudah dekat?”
Ya, benar. Biasanya saat Info GTK dalam perbaikan, artinya data sedang diproses untuk penyaluran.
Jadi kalau kamu guru ASN daerah, baik PNS maupun PPPK, ini saatnya lebih serius mengecek status datamu.
Baca Juga:Ini Daftar Nama Peserta Lulus PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1, Sudah Cek Milikmu?Cek Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025
Jadwal Resmi Pencairan TPG
Sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 memang dijadwalkan cair di bulan September. Tapi, prosesnya tidak serta-merta masuk ke rekeningmu hari itu juga.
Untuk guru Non ASN, jadwal pencairan diatur dalam Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025:
Triwulan I: input data maksimal 30 Maret, pencairan mulai April.
Triwulan II: input data maksimal 30 Juni, pencairan mulai Juli.
Triwulan III: input data maksimal 30 September, pencairan mulai Oktober.
Triwulan IV: input data maksimal 30 Oktober, pencairan mulai November.
Jadi, buat kamu yang menunggu TPG triwulan 3, pencairannya kemungkinan besar baru benar-benar cair mulai Oktober 2025.
Mekanisme Penyaluran TPG Triwulan 3
Sebelum uang TPG masuk ke rekeningmu, ada jalur panjang yang harus dilalui. Mekanismenya terlihat rumit, tapi kamu perlu tahu agar tidak bingung kalau pencairan terasa lambat.
- Guru ASN DaerahKamu wajib mengupdate data di Dapodik. Mulai dari pangkat, golongan ruang, beban kerja, masa kerja, hingga NUPTK. Data ini akan jadi dasar pencairan.
- Dinas Pendidikan & KemendikdasmenData yang kamu isi akan diverifikasi dan divalidasi. Kalau ada ketidaksesuaian, prosesmu bisa tertunda.
- PuslapdikLembaga ini memastikan semua data guru sesuai juknis dan siap diajukan ke tahap berikutnya.
- KemendikdasmenMereka menetapkan siapa saja penerima TPG dengan surat rekomendasi ke Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).
- DJPK KemenkeuDi sini, nilai penyaluran per daerah dihitung, lalu dibuat rekomendasi ke Ditjen Perbendaharaan.
- Ditjen Perbendaharaan melalui 172 KPPN di daerahTahap terakhir, dana TPG disalurkan langsung ke rekeningmu melalui penerbitan SPP dan SP2D.
Kedengarannya panjang, tapi sebenarnya mekanisme ini dibuat supaya tunjangan tersalurkan dengan tepat dan tidak salah sasaran.
