BANDUNG – Tidak seperti DPR RI yang menggunakan istilah gaji pokok, DPRD memakai istilah uang representasi. Uang representasi adalah uang bulanan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota, yang besaran dan rinciannya diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah.
Berdasarkan peraturan pemerintah, penghasilan anggota DPRD mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, termasuk tunjangan perumahan.
Uang representasi/gaji anggota DPRD kabupaten dan kota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Baca Juga:Sosialisasi Aplikasi JMO, Mudahkan Peserta BPJAMSOSTEKBPJS Ketenagakerjaan Peringati Hari Pelanggan Nasional dengan Tema “Andai Tau Duluan”
Sementara untuk DPRD Kota Bandung, teknisnya diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2024. “Sehingga apa yang kami terima itu memang sudah diatur dalam aturan tersebut. Yang pertama, tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dan yang kedua, juga memenuhi asas kepatutan dan kewajaran,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (10/9/2025).
Edwin menyebut total uang representasi dan tunjangan anggota DPRD Kota Bandung sekitar Rp90 juta. Namun nominal tersebut adalah penghasilan kotor, belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang jumlahnya mencapai Rp20 juta.
Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada pajak progresif bagi para legislator Kota Bandung di akhir tahun. “Yang otomatis juga itu akan mengurangi pendapatan total dari anggota DPRD itu sendiri. Lalu kemudian juga sebagaimana lazimnya, kami juga harus mengeluarkan untuk iuran partai dan fraksi. Dan pengeluaran-pengeluaran lain masing-masing anggota DPRD yang nominalnya berbeda-beda,” jelasnya.
Meski begitu, Edwin menekankan, apa yang diperoleh anggota dewan sebetulnya banyak kembali ke masyarakat. Karena banyak permintaan dari masyarakat yang bersifat urgensi seperti orang sakit yang membutuhkan pengobatan, membantu anak-anak stunting yang kekurangan gizi, sampai keperluan seragam, perlengkapan UMKM, alat kesenian, alat kesehatan, dan bantuan untuk berbagai kegiatan seperti peringatan 17 Agustus, kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
