JABAR EKSPRES – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kebijakan strategis pemerintah bagi seluruh masyarakat Indonesia guna mendapatkan perlindungan serta layanan kesehatan yang berkualitas.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 1 tentang Jaminan Kesehatan, menyebutkan bahwa “Setiap Penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan”.
Kota Bandung sebagai salah satu kota besar dengan jumlah penduduk yang padat menunjukkan capaian luar biasa dalam pelaksanaan Program JKN.
Baca Juga:Cara Edit Foto Miniatur AI Viral, Jangan Sampai Ketinggalan TrenRK: Mobil Mercy Almarhum Habibie Dibeli dari Uang Pribadi
Hingga pertengahan tahun 2025 ini, sebanyak 98,96% penduduk Kota Bandung telah terdaftar sebagai peserta JKN, menjadikan indikator positif atas keberhasilan cakupan semesta Program JKN.
Namun demikian, di tengah pencapaian tersebut, keaktifan peserta masih menjadi tantangan tersendiri. Data terakhir mencatat bahwa tingkat keaktifan peserta JKN di Kota Bandung mencapai 78,91%.
Artinya, masih terdapat peserta yang belum dapat memanfaatkan layanan kesehatan karena status kepesertaannya non-aktif, yang umumnya disebabkan oleh tunggakan iuran atau perubahan status kepesertaan dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, termasuk peserta, untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.
“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat serta memperluas kemudahan akses layanan. Peserta JKN dapat secara mandiri dan berkala mengecek status kepesertaan dan melakukan pengaktifan kembali melalui berbagai kanal digital maupun layanan tatap muka yang tersedia melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ungkap Greisthy.
Dukungan terhadap pengaktifan kembali peserta juga datang dari jajaran fasilitas kesehatan (faskes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Klinik Medika Antapani, sebagai salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Bandung dengan 100% pasiennya adalah peserta Program JKN, telah menyiapkan alur penanganan bagi peserta yang mendapati statusnya non-aktif saat hendak berobat.
Baca Juga:Naskah Khutbah Jumat Tentang Menjaga Kehormatan dari ZINAFinnet Komit Dukung Sistem Pembayaran QRIS Hingga Mancanegara
Kepala Klinik, dr. Anggia Karina, menyampaikan solusi apabila menemui peserta BPJS Kesehatan yang berstatus non-aktif ketika akan berobat di Klinik Medika Antapani. Menurutnya apabila terdapat peserta BPJS yang non-aktif, petugas akan cek terlebih dahulu penyebab status kepesertaannya non-aktif apakah karena iuran atau penonaktifan dari pemerintah.
