Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Pendidikan

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Pendidikan
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus pengadaan laptop pendidikan. (Foto: Tangkap layar di akun Instagram @nadiem_makarim_
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakanNadiem ditetapkan tersangka setelah tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti-bukti yang cukup.

Baca Juga:Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota HajiRakor Antikorupsi, Cimahi Tak Mau Main-Main dengan Gratifikasi dan Pelanggaran

Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ungkapnya.

Nadiem Makarim sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam, dan yang kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan perangkat teknologi lainnya selama periode 2019–2022.

Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun akibat proyek ini.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021)
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam proyek infrastruktur teknologi pendidikan

Penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

0 Komentar