JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi mengklaim capaian indeks persentase anti korupsi menjadi 83 persen.
Fakta ini disampaikan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, usai membuka Entry Meeting dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Techno Park, Cimahi Selatan, Jumat (29/8).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari KPK RI, yakni Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, Areif Nurcahyo dan Irawati.
Ngatiyana menegaskan, persoalan korupsi selalu berawal dari niat dan peluang.
Baca Juga:Ini Dia Kendaraan Rantis Brimob yang Menggilas Pengemudi Ojol, Harganya Hampir Rp1 TriliunPengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Apa Kata Istana?
“Banyak faktor yang bisa menimbulkan korupsi, semuanya tergantung dari niatan sebenarnya. Niatan atau peluang dan sebagainya itulah yang membuat kita menjadi korupsi,” tegas Ngatiyana pada awak media.
Menurutnya, evaluasi rutin terus dilakukan untuk memperbaiki kekurangan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan capaian indeks 83 persen, Cimahi dinilai telah menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Berarti sudah ada peningkatan di tahun ini. Alhamdulillah sudah lebih dari baik. Mudah-mudahan komitmen Cimahi tetap harus bersih,” ujarnya.
Wali Kota berharap, pencerahan dari KPK dapat membuka kesadaran aparatur sipil negara (ASN), masyarakat, maupun legislatif tentang pentingnya mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Semua ini bisa tercapai dan mudah-mudahan Cimahi tetap bersih, Cimahi normatif untuk melaksanakan kegiatan tugasnya secara profesional dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ngatiyana juga mengingatkan ASN untuk menghindari praktik gratifikasi yang berpotensi menyeret pada kasus hukum.“Hindari korupsi, hindari pemberian-pemberian, banyak permasalahannya,” tegasnya lagi.
Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN akan dilakukan secara ketat, baik oleh KPK maupun Inspektorat Kota Cimahi.
Baca Juga:Kompolnas Desak Polisi Usut Sopir Rantis Lindas Ojol: Harus Ada Penegakan HukumKematian Driver Ojol, Cermin Buram Penanganan Demonstrasi di Indonesia
“Jadi ASN ada di inspektorat, ada Kabag hukum, tapi pengawasannya adalah di inspektorat,” jelasnya.
Ngatiyana memperingatkan agar seluruh pelaksanaan program dan kegiatan dijalankan sesuai aturan tanpa celah pelanggaran.
“Seperti itu disampaikan sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun tindak pidana korupsi,” katanya.
Dirinya menambahkan, kegiatan pencegahan korupsi dengan menghadirkan narasumber langsung dari KPK ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat komitmen antikorupsi.
