TPG Triwulan 3 Cair Hari Ini, Cek Info GTK untuk Syarat Aturan Baru

TPG Triwulan 3 Cair Hari Ini, Cek Info GTK untuk Syarat Aturan Baru
TPG Triwulan 3 Cair Hari Ini, Cek Info GTK untuk Syarat Aturan Baru
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar gembira datang untuk para pendidik di seluruh Indonesia. Mulai 1 September 2025, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 resmi dimulai. Meski pencairannya tidak serentak di seluruh daerah, sejumlah provinsi, termasuk Sumatera Barat, sudah memastikan jadwal penyaluran tunjangan tersebut.

Pencairan TPG kali ini kembali dilakukan dengan pola yang sama seperti sebelumnya, yakni ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui kas daerah. Namun, ada sejumlah aturan baru yang wajib dipahami agar proses pencairan berjalan lancar.

Jadwal Pencairan TPG 2025

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 serta hasil koordinasi GTK, Simtum, dan Kemendikdasmen, jadwal pencairan TPG sepanjang tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga:Spoiler One Piece Chapter Terbaru: Identitas Traitor Rocks Terbongkar, Ternyata Ayah Caribou!Cara Dapat Uang Rp600.000 dari AI WhatsApp

  • Triwulan 1 (TW 1): Mulai Maret 2025
  • Triwulan 2 (TW 2): Mulai Juni 2025
  • Triwulan 3 (TW 3): Mulai September 2025
  • Triwulan 4 (TW 4): Mulai November 2025

Jadwal ini berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi syarat sebagai penerima TPG.

Aturan Baru TPG Triwulan 3

Ada tiga poin penting yang wajib diperhatikan guru sebelum mencairkan TPG Triwulan 3, yaitu:

1. Kehadiran Semester Genap

Absensi tetap menjadi faktor utama untuk menentukan kelayakan penerimaan TPG. Guru diwajibkan menjaga kehadiran mengajar sesuai ketentuan.

2. Pembaruan SKTP

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) hanya berlaku selama enam bulan. SKTP yang diterbitkan pada Triwulan 1 tidak bisa digunakan lagi di Triwulan 3, sehingga guru harus memperbaruinya terlebih dahulu.

3. Validasi Lintas Instansi

Data guru akan diverifikasi secara berlapis, mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga pusat. Oleh karena itu, validasi data menjadi hal yang mutlak diperhatikan.

Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Guru

Selain aturan baru, ada enam poin teknis yang perlu dipahami oleh para guru bersertifikasi agar tidak mengalami kendala dalam pencairan TPG:

1. Semua guru harus mendapatkan tugas mengajar sebagai wali kelas (kecuali kepala sekolah dan guru SD).

Baca Juga:iTEL Super 26 ULTRA Benar-Benar Jadi MONSTER, Ini Dia Bocoran Spesifikasinya!Angsuran KUR BRI 2025, Plafon Rp65 Juta Cicilan Mulai Rp40 Ribuan Saja

2. Guru yang tidak memperoleh Tugas Tambahan Umum (TTU) wajib mengajar tatap muka minimal 16 jam per minggu.

3. Guru yang memperoleh TTU wajib mengajar tatap muka minimal 12 jam per minggu.

4. Kekurangan jam mengajar dapat dipenuhi melalui Tugas Tambahan Lainnya (TTLE).

0 Komentar