Strategi Terpadu Kota Banjar Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berdaya, Sampah Jadi Berkah

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Agus Saripudin, ST., MT., MM., saat menyampaikan sosialisasi di
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Agus Saripudin, ST., MT., MM., saat menyampaikan sosialisasi di Kelurahan Muktisari Kota Banjar belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sampah bukan sekadar masalah, tapi bisa menjadi berkah bila dikelola dengan bijak. Prinsip inilah yang mendasari strategi terbaru Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengelola persoalan persampahan.

Dengan tagline ‘Sampah Menjadi Berkah’, program ini dirancang sebagai sebuah gerakan kolektif menuju Banjar yang bersih, indah, dan berkelanjutan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Agus Saripudin, ST., MT., MM., menyatakan bahwa kunci kesuksesan program ini terletak pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:Acil Bimbo Tutup Usia, Bandung Berduka Kehilangan Putra TerbaiknyaTokoh Agama dan Masyarakat di Jateng Serukan Kedamaian untuk Negeri 

“Dengan edukasi yang tepat dan sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat Kota Banjar dapat bersama-sama memilah sampah dari rumah, menjaga kebersihan lingkungan, serta membuka peluang ekonomi baru,” ujarnya Agus Saripudin, Rabu (3/9/2025).

Ia memaparkan tiga pilar strategi yang akan diimplementasikan. Pilar pertama adalah Sosialisasi dan Edukasi intensif kepada seluruh lapisan masyarakat. Program ini akan fokus menyadarkan warga bahwa langkah kecil di rumah, yaitu memilah sampah organik dan anorganik, memiliki dampak yang sangat besar.

“Setiap kali kita pisahkan sampah organik dan anorganik, kita sedang menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi beban tempat pembuangan akhir. Ini adalah tindakan sederhana yang menjaga masa depan,” jelas Agus.

Pilar kedua adalah penerapan Inovasi Digital berupa sebuah aplikasi khusus. Aplikasi ini dirancang dengan dua fungsi utama yakni memantau aktivitas pengangkutan sampah oleh petugas dan menampung pengaduan masyarakat terkait layanan persampahan.

Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung jika ada jadwal pengangkutan yang terlewat atau titik sampah yang sudah penuh, sehingga penanganannya bisa lebih cepat.

Sebagai payung hukum dan pilar pendukung ketiga, Pemerintah Kota Banjar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Keberadaan Perwal ini memberikan landasan yang kuat dan mengikat agar strategi pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan partisipatif.

Baca Juga:Konser “Peterpan: The Journey Continues” di Bandung Ditunda, Budi Aloka: Demi Keselamatan dan Kenyamanan SemuaBandung Bersatu dalam Musik: The Journey Continues Peterpan by Aloka Tetap Berjalan dengan Aman dan Humanis

“Dengan Peraturan Wali Kota sebagai payung hukum dan aplikasi sebagai inovasi digital, pengelolaan sampah di Kota Banjar diharapkan lebih terarah, transparan, dan partisipatif. Ini adalah komitmen kami untuk membangun sistem yang baik,” tambah Agus Saripudin.

0 Komentar