Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Dokumen yang Harus Diperhatikan

Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Dokumen yang Harus Diperhatikan
Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Dokumen yang Harus Diperhatikan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan perubahan jadwal untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Perubahan ini mengacu pada Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pengisian DRH dijadwalkan mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Sebelum mengisi DRH, peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting dalam format digital sesuai ketentuan.

Baca Juga:Jaga Kondusifitas Daerah, Bupati dan Forkopimda Duduk Bersama Para Ketua OrmasPolisi Bongkar Penyebar Tutorial Molotov di Tengah Demo, Profesor R Ditangkap

Menurut Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, berikut dokumen yang perlu diunggah:

  • Pas foto terbaru dengan latar merah
  • KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah terakhir beserta transkrip nilai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu di Portal SSCASN

Peserta dapat melakukan pengisian DRH melalui portal resmi SSCASN dengan langkah-langkah berikut:

1. Login ke portal SSCASN menggunakan akun masing-masing.

2. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.

3. Isi data pribadi sesuai dengan identitas resmi.

4. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

5. Periksa kembali data yang diisi agar tidak terjadi kesalahan.

6. Klik Simpan dan Finalisasi untuk menyelesaikan proses.

7. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.

Rahman menegaskan bahwa tahapan ini wajib dilakukan seluruh peserta agar status penempatan PPPK paruh waktu dapat diproses lebih lanjut.

Peserta diimbau tidak menunda proses pengisian hingga mendekati batas akhir.

Kesalahan format atau ukuran dokumen kerap menjadi kendala, sehingga disarankan untuk melakukan pengecekan ulang sebelum finalisasi.

“Terakhir jangan lupa unduh bukti pengisian sebagai arsip,” kata Rahman.

Pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 adalah tahap penting yang menentukan kelanjutan penempatan tenaga aparatur.

Dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan dokumen yang jelas, peserta diharapkan mengikuti seluruh prosedur dengan teliti melalui portal SSCASN.

0 Komentar