Tujuh Anggota Brimob Jalani Sidang Etik Usai Insiden Rantis Tabrak Pengemudi Ojol

Tujuh Anggota Brimob Jalani Sidang Etik Usai Insiden Rantis Tabrak Pengemudi Ojol
Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri (kiri), memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). (SUMBER FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjadwalkan sidang etik terhadap tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada 3 September 2025.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa sidang dimulai dengan dua anggota yang perbuatannya dikategorikan pelanggaran berat, yaitu Kompol K dan Bripka R.

“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, sedangkan Bripka R akan menjalani sidang etik pada keesokan harinya atau Kamis (4/9),” ungkap Agus di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.

Baca Juga:Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota HajiIran Pertahankan Gelar Juara Dunia Voli Putra U-21 2025 Usai Kalahkan Italia

Kompol K diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, sementara Bripka R merupakan pengemudi rantis yang juga anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Selain keduanya, lima personel lain yang dinyatakan melakukan pelanggaran sedang — yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y — juga akan menghadapi sidang etik. Namun, waktu persidangan mereka masih menunggu proses terhadap Kompol K dan Bripka R selesai.

“Sedangkan kategori sedang, nanti setelah Rabu (3/9) dan Kamis (4/9) dan proses sedang berjalan,” tambah Agus.

Di samping itu, Divpropam Polri juga akan menggelar perkara kasus ini pada Selasa (2/9) karena dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi unsur pidana.

“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” tambahnya.

Ketujuh personel tersebut telah terbukti melanggar kode etik kepolisian dan kini ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Insiden bermula pada Kamis (28/8) malam saat aksi demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dibubarkan aparat. Kericuhan kemudian meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Diduga di kawasan Pejompongan, rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.

0 Komentar