JABAR EKSPRES – Kabar penting bagi para tenaga honorer, karena secara resmi dimulai pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025. Proses ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK).
Jangan sampai terlewat, karena ini adalah kesempatan besar bagi honorer untuk mengukuhkan status sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK paruh waktu adalah ASN dengan perjanjian kerja khusus, di mana jam kerjanya lebih fleksibel dan upahnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi perekrut. Skema ini dikhususkan bagi pegawai non-ASN yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tiap instansi, dengan formasi terbatas sesuai kebutuhan.
Baca Juga:Daftar Nama Tenaga Honorer yang Lolos Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025Link Download Poster Maulid Nabi 2025 Gratis dan Siap Pakai, Cocok untuk Masjid, Sekolah, dan Media Sosial
Tidak semua jabatan dibuka untuk formasi PPPK paruh waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah daftar jabatan yang bisa diisi:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Pengadaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan dengan mekanisme prioritas. Urutannya adalah:
- Pelamar Prioritas (P1)
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
- Tenaga Non-ASN dalam database BKN
- Tenaga Non-ASN aktif di instansi pemerintah
Artinya, semakin tinggi kategori prioritas, semakin besar peluang untuk lolos seleksi.
Jadwal Penting PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut rangkaian jadwal yang wajib dicatat:
- 27 Januari – 6 September 2025 → Pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
- 28 Agustus – 15 September 2025 → Pengisian DRH.
- 28 Agustus – 20 September 2025 → Usul penetapan NIP PPPK dari instansi ke BKN.
Sebelum melakukan pengisian DRH, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap:
- Pas foto terbaru dengan latar merah.
- KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Ikuti langkah-langkah berikut dengan cermat:
1. Login ke portal SSCASN dengan akun masing-masing.
2. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
3. Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
4. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
