JABAR EKSPRES – Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Syarif Fasha, menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap upaya perubahan regulasi di bidang ketenagalistrikan. Ia menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ditargetkan dapat selesai dan benar-benar rampung pada tahun 2026.
“Insya Allah, paling lambat tahun 2026 revisi undang-undang ini sudah disahkan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian akses listrik, tetapi juga keadilan dalam pemanfaatannya,” kata Syarif dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Ia menuturkan bahwa dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan, aspek transformasi energi akan menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian serius. Hal tersebut mencakup rencana besar pemerintah untuk melaksanakan transisi energi dari sumber fosil menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan secara lebih luas.
Baca Juga:7 Cara Ampuh Kurangi Dampak Gas Air Mata di Situasi DaruratNasDem Cabut Status Keanggotaan DPR RI Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis guna merealisasikan peta jalan transisi energi yang sebelumnya telah disusun dan dipersiapkan secara matang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Syarif menambahkan, pemerintah bersama dengan para pemangku kepentingan yang terlibat telah melakukan persiapan menyeluruh, termasuk menyusun roadmap atau peta jalan transisi energi nasional. Salah satu contohnya adalah penetapan target pencapaian bauran energi terbarukan yang ditargetkan bisa terealisasi hingga tahun 2029 mendatang.
Komisi XII yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) juga menyoroti pelaksanaan program listrik desa yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan listrik di wilayah 3T, atau tertinggal, terdepan, dan terluar.
“PLN juga tengah melaksanakan program listrik desa sesuai dengan arahan Presiden agar 100 persen masyarakat mendapatkan akses listrik,” ucapnya.
Terkait besarnya anggaran subsidi pada sektor energi, Syarif menekankan bahwa para legislator perlu memperkuat landasan regulasi agar penyaluran subsidi listrik dapat benar-benar menyentuh pihak yang berhak menerimanya.
Dengan subsidi yang tepat sasaran, Syarif meyakini akan terwujud keadilan energi di Tanah Air.
“Jangan sampai subsidi justru dinikmati kelompok yang tidak berhak. Melalui revisi undang-undang ini, kami ingin memastikan aturan turunannya lebih jelas dan tegas,” kata dia.
