Syarif menegaskan perlunya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang sudah berusia 15 tahun.
Menurutnya, banyak pasal dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan kemandirian energi serta keadilan bagi masyarakat.
“Kami di DPR RI mengambil inisiatif untuk merevisinya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal kemandirian energi, keadilan, dan persiapan menuju energi terbarukan,” kata Syarif.
