BSU Rp600 Ribu Cair Lagi September 2025? Ini Informasi Lengkapnya

BSU Tahap 4 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek Nama Kamu di Link Ini
BSU Tahap 4 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek Nama Kamu di Link Ini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi sorotan publik.

Setelah pencairan tahap pertama untuk periode Juni–Juli berhasil disalurkan kepada lebih dari 13 juta pekerja, kini muncul kabar bahwa BSU Rp600 ribu berpotensi cair lagi pada September 2025.

Informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja berpenghasilan rendah yang tengah menanti bantuan dari pemerintah.

Baca Juga:6 Rekomendasi Parfum Wangi 24 Jam Murah Tersedia di Minimarket TerdekatDaftar Harga Emas Hari ini: Update Antam, UBS, dan Galeri24 pada Jumat, 29 Agustus 2025

BSU merupakan bantuan subsidi upah yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Besarannya adalah Rp300.000 per bulan, namun disalurkan sekaligus untuk dua bulan sehingga penerima mendapatkan Rp600.000.

Pada tahap pertama, pencairan BSU dimulai Juni 2025 dan berhasil menjangkau lebih dari 13 juta penerima.

Penyaluran dilakukan melalui kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia.

Dana dapat diambil melalui kantor pos maupun aplikasi Pospay dengan batas waktu pencairan hingga 12 Agustus 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa skema penyaluran BSU periode Juni–Juli dilakukan dengan sistem sekali bayar Rp600 ribu.

Apakah BSU September 2025 Cair Lagi?

Kabar baik datang dari Kementerian Keuangan. Menurut pejabat Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, program BSU dinilai masih relevan untuk dilanjutkan hingga kuartal III (Juli–September) bahkan kuartal IV (Oktober–Desember).

Baca Juga:Tabel KUR BRI Terbaru Pinjaman Rp50 Juta Cicilan Mulai Rp200 Ribu per Bulan!Skema Pinjaman Non KUR BRI Terbaru Plafon hingga Rp100 Juta

Artinya, ada peluang besar bahwa BSU September 2025 akan kembali cair bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Namun, pemerintah masih melakukan kajian terkait alokasi anggaran tambahan.

Keputusan final pencairan akan ditetapkan setelah mendapat persetujuan resmi pemerintah pusat.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU adalah:

1.Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.

2.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

3.Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

4.Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

5.Bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Pekerja yang memenuhi syarat akan otomatis terdata melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi oleh Kemnaker.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU September 2025, berikut langkah pengecekannya:

0 Komentar