JABAR EKSPRES — Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi kembali terungkap. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar 16 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dengan mengamankan 21 tersangka.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/8/2025) bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis narkotika dengan nilai total mencapai Rp500 juta.
“Dari 16 kasus yang dikembangkan, ada beberapa barang bukti diantaranya sabu seberat 67,38 gram, ganja 1.782,09 gram, tembakau sintetis seberat 845,69 gram,” ungkap Niko.
Baca Juga:Pesan Berantai Soal Macan Tutul Lepas Resahkan Warga Cisarua, Polres Cimahi Turunkan Unit K9Renovasi Gedung DPRD Cimahi Dinilai Mendesak, Anggaran Rp47 Miliar Jadi Sorotan
Ia menambahkan, polisi juga menyita bibit tembakau sintetis seberat 6,2 gram, bibit sinte cair sebanyak 550 ml, ekstasi sebanyak 32 butir, serta psikotropika sebanyak 97 butir.
Menurut Kapolres, jumlah barang bukti tersebut jika berhasil diedarkan bisa membahayakan lebih dari 100 ribu jiwa.
“Setidaknya ini bisa melindungi dan menyelamatkan lebih dari 100 ribu jiwa,” ujarnya menegaskan.
Adapun dari 21 tersangka yang diamankan, polisi mengelompokkannya berdasarkan jenis kasus yang diungkap.
Rinciannya, 6 tersangka dalam 6 kasus sabu, 5 tersangka dalam 3 kasus ganja, 8 tersangka dalam 5 kasus tembakau sintetis, dan 2 tersangka dalam 2 kasus psikotropika.
“Dari 16 kasus yang ada, pasal yang disangkakan antara lain Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Niko.
Selain itu, lanjutnya, beberapa tersangka juga dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” tandasnya.(Mong)
