JABAR EKSPRES – Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai, rendahnya keberpihakan pemerintah dalam membenahi kendaraan umum.
Menurutnya, angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
“Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum, sesuai pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (28/8).
Baca Juga:Bandung Belum Beranjak dari Kategori Nindya dalam Kota Layak AnakMau Rambut Kuat dan Indah? Coba 5 Rekomendasi Vitamin Rambut Lokal Ini
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 -2029, terdapat 20 daerah yang akan dibenai angkutan umum, namun melihat anggaran stimulan skema pembelain layanan ( buys the service /BTS) yang dikucurkan setiap tahun kian menurun.
Djoko mengaku, dalam hal ini dinilai sangat pesimis program pembehahan angkutan umum akan berhasil.
Program Buy The Service (BTS)
Tahun 2020 (awal Program BTS) dianggarkan Rp56 miliar Tahun 2021 Rp292 miliar Tahun 2022 Rp550 miliar Tahun 2023 Rp625 miliar Tahun 2024 Rp437 miliar Tahun 2025 Rp177 miliar
Direncanakan pada 2026 mendatang, dana yang disiapkan pemerintah pada Program BTS kian menurun, yakni hanya di angka Rp80 miliar.
Diketahui, Program Buy The Service merupakan skema pembelian layanan transportasi massal perkotaan oleh pemerintah.
Melalui skema ini, pemerintah membeli layanan dari operator untuk menyediakan transportasi publik yang terintegrasi, seperti program “Teman Bus”, guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas mobilitas masyarakat.
Kendati demikian, alokasi dana untuk program tersebut kian tahun semakin menurun. Oleh sebab itu, Djoko menilai, hal ini menunjukkan rendahnya keberpihakan pemerintah membenahi transportasi umum di daerah.
Baca Juga:RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru, PGN Mantapkan Langkah Strategis di Ekosistem Gas Bumi NasionalKomisi III Belum Diajak Membahas Resmi Pembentukan Super Holding BUMD
“Padahal, penyelenggaran angkutan umum adalah kewajiban pemerintah. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam kampanyenya menjanjikan pemberian subsidi transportasi umum,” bebernya.
Semestinya, ujar Djoko, ditindaklanjuti oleh Menteri Perhubungan untuk meningkatkan anggaran pembenahan angkutan umum setiap tahun mengingat ada 514 pemerintah daerah se Indonesia.
“Anggaran itu merupakan stimulan bagi pemda untuk melanjutkan dialihkan alokasinya ke APBD setelah dari APBN,” ujarnya.
Transportasi yang terjangkau, menurut Djoko, dapat memberikan setiap orang bisa menikmati peluang, kebebasan, dan kebahagiaan. Itu kalau pemerintahnya becus dan peduli.
