JABAR EKSPRES – Inilah informasi terbaru mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang dikabarkan cair lagi.
Setelah penyaluran tahap pertama untuk periode Juni–Juli berhasil tersalurkan kepada lebih dari 13 juta penerima, pemerintah membuka peluang pencairan lanjutan pada September 2025.
Informasi ini menjadi kabar baik bagi pekerja dengan penghasilan rendah yang selama ini menantikan dukungan langsung dari pemerintah.
Baca Juga:Bansos KLJ, KAJ, KPDJ 2025 Cair ke Penerima! Ini Besaran Dana BansosBocoran Tanggal Rilis iPhone 17 di Indonesia, Harganya Mulai Rp13 Juta
BSU merupakan subsidi langsung tunai sebesar Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga setiap penerima menerima Rp600.000.
Penyaluran tahap pertama telah dimulai sejak Juni 2025 melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia.
Hingga pertengahan Agustus 2025, penyaluran BSU telah mencapai 13 juta pekerja penerima manfaat.
Adapun batas pengambilan dana melalui kantor pos atau aplikasi Pospay diperpanjang hingga 12 Agustus 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penyaluran BSU periode Juni–Juli dilakukan dengan skema sekali bayar Rp600.000.
Untuk kelanjutan pencairan periode berikutnya, pemerintah masih melakukan kajian, khususnya mengenai alokasi anggaran tambahan.
BSU September 2025, Akan Cair Lagi?
Kementerian Keuangan memberikan sinyal positif bahwa program BSU berpotensi dilanjutkan hingga kuartal III (Juli–September) dan kuartal IV (Oktober–Desember).
Baca Juga:Daftar Harga Emas Hari ini di Pegadaian: Update Antam, UBS, Galeri24 Skema KUR BRI Terbaru: Plafon Rp5 Juta hingga Rp100 Juta, Begini Cara Ajukannya
Menurut pejabat Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, program ini masih relevan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan demikian, ada kemungkinan bahwa pencairan BSU September 2025 akan kembali diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Namun, keputusan final tetap menunggu persetujuan resmi dari pemerintah pusat.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
2.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
3.Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4.Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BPNT.
5.Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Pekerja yang memenuhi syarat tersebut otomatis masuk dalam daftar calon penerima BSU, dengan data yang diverifikasi melalui BPJS Ketenagakerjaan dan dipadankan oleh Kemnaker.
