JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan. Berdasarkan data resmi yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis, 28 Agustus 2025, harga emas Antam mengalami penyesuaian ke atas sebesar Rp4.000 per gram. Dengan kenaikan tersebut, harga emas ukuran 1 gram yang sebelumnya berada di level Rp1.940.000 kini tercatat menjadi Rp1.944.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang sudah terjadi sejak 26 Agustus 2025. Pergerakan harga emas yang stabil naik menjadi perhatian para pelaku investasi, terutama mereka yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai (hedging) di tengah gejolak pasar.
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga ikut dipublikasikan.
Baca Juga:5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik: Bisa Dicairkan ke DANA, OVO, dan GoPayKUR BSI 2025 Pinjaman 50 Juta Tanpa Bunga? Cek Disini!
Buyback adalah harga yang ditetapkan perusahaan apabila konsumen menjual kembali emas batangan ke Antam. Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas berada di level Rp1.790.000 per gram.
Perlu diketahui bahwa harga buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual. Hal ini sudah menjadi ketentuan umum di pasar emas.
Namun, angka buyback yang konsisten tinggi tetap memberikan peluang keuntungan bagi investor yang ingin melepas kepemilikan emasnya.
Setiap transaksi jual maupun beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai regulasi pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak lebih tinggi, yakni 0,9 persen dari total transaksi.
Hal yang sama berlaku untuk penjualan emas atau buyback. Jika nilai transaksi penjualan emas ke Antam melebihi Rp10 juta, maka penjual dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga:Klaim Saldo DANA Kaget Rp233.000 Hari Ini, Rabu 27 Agustus 2025Klaim Saldo DANA Gratis Rp.275.000 Di sini
Pemotongan pajak dilakukan langsung dari nilai transaksi, sehingga nominal yang diterima penjual sudah otomatis bersih dari potongan pajak.
Untuk menjaga transparansi, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Dokumen ini bisa digunakan sebagai arsip maupun bukti administrasi perpajakan.
