Formasi yang dapat diisi meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga jabatan teknis seperti pengelola dan operator layanan operasional. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak hanya menyasar sektor pendidikan, tetapi juga menyentuh layanan dasar pemerintahan.
Potensi polemik sosial diakui menjadi tantangan tersendiri. Agar kebijakan PPPK paruh waktu tidak menimbulkan kecemburuan antara ASN, PPPK penuh, maupun non-ASN, pemerintah menerapkan strategi komunikasi yang transparan.
Langkah-langkah yang ditempuh antara lain: publikasi daftar nama non-ASN yang memenuhi syarat sesuai data BKN, pengakuan atas pengalaman kerja, serta penegasan bahwa PPPK paruh waktu bukanlah status ASN penuh.
Baca Juga:Persib Tambah Tembok Italia: Federico Barba Siap Perkokoh Lini BelakangRekrutan Emas! Thom Haye Jadi Motor Baru Persib Bandung
“Skema ini bersifat transisi, bukan bentuk pengangkatan istimewa. Prinsip dasar yang kami pegang adalah terbuka, akuntabel, dan proporsional,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, menambahkan bahwa seluruh proses pengusulan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan data resmi BKN.
“Transparansi dan keadilan bagi non-ASN lain yang belum diangkat dapat kami jamin karena basis data pengangkatannya hanya bersumber dari BKN. Sepanjang non-ASN tidak termasuk dalam data tersebut, tentu kami tidak bisa memproses lebih lanjut,” jelasnya.
Lilik juga menekankan bahwa skema PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Cimahi. Skema ini menjadi solusi bagi mereka yang tidak bisa tertampung dalam PPPK penuh, dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat Desember 2025.
