Polemik Bandung Zoo Berlanjut, Pemkot dan Wali Kota Farhan Digugat Raden Bisma Bratakoesoema

Polemik Bandung Zoo Berlanjut, Pemkot dan Wali Kota Farhan Digugat Raden Bisma Bratakoesoema
Ist. Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo. Dok. Dimas/Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo terus berlanjut. Bahkan berdasarkan informasi yang didapat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Wali Kota Farhan, resmi digugat oleh Raden Bisma Bratakoesoema ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan yang telah teregister dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, Humas Bandung Zoo dari manajemen lama Sulhan Syafi’i, menyebut bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung.

“Iya Yayasan Margasatwa yang (di bawah) Bisma Bratakoesoema menggugat Wali Kota Bandung. (Gugatannya) terkait sertifikat hak guna pakai,” ujar Aan sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8).

Baca Juga:Tanggapi Kekisruhan di Bandung Zoo, Begini Kata Kejati JabarDua Harimau Benggala Lahir di Bandung Zoo, Petugas Pastikan Rawat dengan Baik

Namun begitu, Aan mengaku belum bisa memberikan secara rinci mengenai isi gugatan yang kini telah dilayangkan oleh Raden Bisma Bratakoesoema.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan tersebut tidak hanya dilayangkan oleh Raden Bisma Bratakoesoema.

Akan tetapi, berdasarkan data yang dilihat, gugatan kepada Pemkot Bandung dan Wali Kota Farhan yang telah didaftarkan secara resmi pada Kamis, 21 Agustus 2025 kemarin tersebut, juga dilayangkan oleh beberapa penggugat lainya seperti Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakoesoema.

Ketika dikonfirmasi ke Humas PN Bandung, Dal Yusra hingga saat ini belum memberikan keterangannya terkait gugatan yang didaftarkan tersebut.

Sebagai informasi, Raden Bisma Bratakoesoema merupakan satu dari dua orang terdakawa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan Kebun Bintang Bandung atau Bandung.

Raden Bisma Bratakoesoema, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijadikan terdakawa, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan lahan seluas 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari, Kota Bandung nomor 6 dan 285 meter persegi di nomor 4 yang didapat melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.

Kini untuk dugaan kasus tersebut, telah masuk kedalam tahap persidangan dan kedua petinggi Yayasan Margasatwa yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri telah didakwa oleh JPU denah dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). (san)

0 Komentar