Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 dan Alur Pencairannya

Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 dan Alur Pencairannya
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 dan Alur Pencairannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menggulirkan bantuan insentif guru non ASN 2025 atau guru honorer, baik di jalur pendidikan formal maupun non-formal.

Bantuan ini diperuntukkan khusus bagi tenaga pengajar yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN sekaligus memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Baca Juga:UBK Gelar Program Literasi Kesehatan untuk Cegah Diabetes Melitus di Desa Cibeet Bandung6 Situs Nonton Film Gratis di Indonesia yang Legal, Wajib Dicoba Bagi Pecinta Film

Program ini diharapkan berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan mekanisme pencairan yang lebih sederhana.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan insentif guru non PNS tahun 2025? Berikut penjelasannya.

Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025

Guru honorer yang telah terdata dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) berpeluang menjadi penerima bantuan ini.

Untuk memastikan statusnya, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Info GTK.

Berikut langkah-langkah cek bantuan insentif guru non-ASN 2025:

1. Buka laman resmi (https://info.gtk.dikdasmen.go.id) melalui browser.

2. Login menggunakan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah terdaftar di sistem Dapodik.

3. Masukkan kode captcha untuk verifikasi.

4. Klik tombol Login untuk masuk ke dasbor.

5. Cek data pribadi dan riwayat kepegawaian. Pada menu tunjangan/insentif, akan terlihat status apakah Anda tercatat sebagai penerima bantuan tahun 2025.

Baca Juga:Viral Pemuda di Bandung Tewas Dikeroyok Pelajar Pakai Tongkat Baseball, Ini KronologinyaKader Posyandu Dapat Penyegaran: Tingkatkan Edukasi dan Pencatatan untuk Cegah Stunting

Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025

Jika dinyatakan sebagai penerima, guru honorer harus mengikuti alur pencairan berikut agar dana dapat segera dicairkan:

1. Unduh SPTJM

Login ke Info GTK lalu unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pastikan seluruh data, mulai dari nama, NIK, hingga status aktif mengajar, sudah sesuai.

2. Tanda Tangan Bermaterai

Bubuhkan tanda tangan di atas materai Rp10.000 sesuai dengan KTP. Hal ini penting untuk menghindari masalah verifikasi.

3. Cek Rekening dan Unduh SK Insentif

Pastikan nomor rekening yang terdaftar aktif. Guru juga bisa mengunduh SK Insentif digital sebagai dokumen pelengkap.

Meski begitu, beberapa daerah masih mewajibkan pengambilan SK fisik di Dinas Pendidikan.

4. Siapkan Dokumen Penting

Sebelum ke bank, pastikan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli
  • NPWP asli
  • SK Insentif
  • Surat aktif mengajar dari kepala sekolah
  • SPTJM bermaterai dan ditandatangani
  • Surat keterangan aktif dari ketua yayasan (untuk sekolah swasta)
0 Komentar