Kasus Menara BTS Ilegal di Sumedang Belum Usai, Tak Hanya Lemah Pengawasan Pemda Dinilai Abai Tindakan 

Kasus Menara BTS Ilegal di Sumedang Belum Usai, Tak Hanya Lemah Pengawasan Pemda Dinilai Abai
Seorang lansia tengah berjalan kaki sambil menarik gerobak melintasi menara BTS yang berdiri tegak di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri tegak di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang belum selesai.

Setelah abainya pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, sebab pembangunan BTS belum jelasnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Satpol PP Sumedang baru mengambil langkah pemberhentian aktivitas, setelah menara BTS berdiri tegak.

Baca Juga:Menara BTS di Sumedang Tak Kantongi PBG, Terancam Dibongkar PemdaMenara BTS Tanpa Izin di Sumedang Terancam Dibongkar, Pemda Siapkan Langkah Tegas

Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang menegaskan, pihaknya belum menerbitkan PGB terhadap tower telekomunikasi di Dusun Lebakbitung tersebut.

Kuasa Warga melalui Ijang Sarifudin menganggapi, jika langkah yang diambil Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang terkait keberadaan menara BTS yang belum kantongi PBG, dinilai dapat mengikis kepercayaan publik.

“Dampak dari tidak adanya respons ini tidaklah sepele. Di level individual, warga merasa kecewa dan tidak dihargai,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (24/8).

Perlu diketahui, sebelumnya warga secara kolektif telah mengirim permohonan surat ke Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengenai kejelasan status menara BTS.

Setelah mengetahui jika menara BTS faktanya belum berizin sesuai pernyataan DPMPTSP Kabupaten Sumedang, warga masih menunggu langkah tegas dan bijak pemerintah.

“Mereka telah meluangkan waktu dan tenaga untuk mengikuti prosedur yang benar, namun hasilnya nihil. Di level yang lebih luas, sikap abai ini dapat mengikis kepercayaan publik secara sistematis,” bebernya.

Menurut Ijang, jika satu kasus tidak direspon, maka akan timbul keraguan terhadap kasus-kasus lain.

Baca Juga:Kontrol Lemah, Menara BTS Ilegal Sumedang Baru Dihentikan Setelah SelesaiWarga Sumedang Kecewa, Surat Terkait Menara BTS Ilegal Tak Direspons Pemda

“Hal ini dapat menimbulkan apatisme di masyarakat, di mana warga akan merasa sia-sia jika harus mengadu atau meminta bantuan pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, Ijang mengatakan, kegagalan ini dapat menjadi preseden buruk. Jika pembangunan ilegal dibiarkan tanpa sanksi atau kejelasan, maka akan ada pihak-pihak lain yang merasa dapat melakukan hal serupa tanpa konsekuensi.

“Ini merusak prinsip keadilan dan supremasi hukum yang seharusnya menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Ijang menerangkan, pada persoalan menara BTS ini, perlunya perubahan fundamental dalam birokrasi, guna membangun budaya responsivitas.

0 Komentar