Kasus Menara BTS Ilegal di Sumedang Belum Usai, Tak Hanya Lemah Pengawasan Pemda Dinilai Abai Tindakan 

Kasus Menara BTS Ilegal di Sumedang Belum Usai, Tak Hanya Lemah Pengawasan Pemda Dinilai Abai
Seorang lansia tengah berjalan kaki sambil menarik gerobak melintasi menara BTS yang berdiri tegak di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Dia menilai, pemangku kebijakan harus bisa memahami bahwa pelayanan publik bukan hanya tentang prosedur, tetapi tentang hubungan. Hubungan ini dibangun atas dasar komunikasi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Minimal, pemerintah harus mengirimkan surat jawaban resmi yang menyatakan, bahwa permohonan telah diterima dan sedang diproses, lengkap dengan perkiraan waktu penyelesaian,” terang Ijang.

“Kemudian transparansi proses, menyediakan saluran komunikasi yang memungkinkan warga untuk memantau perkembangan permohonan mereka,” lanjutnya.

Baca Juga:Menara BTS di Sumedang Tak Kantongi PBG, Terancam Dibongkar PemdaMenara BTS Tanpa Izin di Sumedang Terancam Dibongkar, Pemda Siapkan Langkah Tegas

Ijang memaparkan, Pemda Sumedang juga wajib melakukan tindakan nyata, apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap pendirian bangunan.

Menara BTS sendiri jelas melanggar aturan, sebab mendirikan bangunan meski belum kantongi PBG.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, bangunan gedung idealnya dibangun setelah mendapatkan PBG.

Apabila bangunan sudah selesai dibangun tapi belum kantongi PBG, maka pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia dapat lebih baik, efektif, dan efisien, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan.

Ijang menyebutkan, pemerintah harus segera mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku, dan menginformasikan tindakan tersebut kepada pihak yang berkepentingan.

“Pejabat publik harus dilatih untuk memiliki empati dan memahami bahwa di balik setiap surat permohonan, ada harapan dan kebutuhan nyata dari masyarakat,” paparnya.

Baca Juga:Kontrol Lemah, Menara BTS Ilegal Sumedang Baru Dihentikan Setelah SelesaiWarga Sumedang Kecewa, Surat Terkait Menara BTS Ilegal Tak Direspons Pemda

Kasus BTS ilegal yang tidak direspon ini, menurut Ijang, adalah sebuah peringatan keras bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Sumedang.

Dia menilai, hal ini menunjukkan meskipun terdapat aturan dan regulasi, semuanya akan menjadi tidak berarti jika tidak diiringi dengan komitmen serta integritas dari para pelaksana kebijakan.

“Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikannya,” imbuh Ijang.

“Hanya dengan membangun budaya pelayanan publik yang responsif, kita dapat memastikan bahwa suara warga didengar, keadilan ditegakkan, dan kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar