JABAR EKSPRES – Menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang keberadaannya ilegal alias melanggar aturan.
Pasalnya, menara BTS milik PT Tower Bersama Grup (TBG), yang pembangunannya dikerjakan oleh PT eCompalindo itu, belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris mengatakan, menara BTS di Dusun Lebakbitung itu dinyatakan ilegal alias tidak resmi, sebab belum kantongi PBG.
Baca Juga:Selangkah Lagi Gabung Everton, Jack Grealish Siap Reinkarnasi di Goodison ParkPeluang Emas! Manchester United Bisa Dapatkan Donnaruma dengan Harga Miring
“DPMPTSP belum menerbitkan PBG atas menara BTS tersebut. Belum memiliki PBG,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (12/8).
Diketahui, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, bangunan gedung idealnya dibangun setelah mendapatkan PBG.
Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia dapat lebih baik, efektif, dan efisien, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan.
Kemal menerangkan, terkait aturan untuk mendapatkan PBG sebelum mulai melakukan pembangunan, terdapat beberapa tahapan yang harus diperhatikan.
“Rekomendasi dinas teknis terkait, gambar struktur, arsitektur, mekanikal, kemudian diajukan melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), ditambah izin warga, desa dan kecamatan bila diperlukan,” terangnya.
Aplikasi SIMBG yang dimaksud itu, merupakan sistem berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tujuannya, yakni untuk mempermudah proses perizinan dan penyelenggaraan bangunan gedung. SIMBG digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terkait bangunan gedung, termasuk pengajuan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga:Gagal di Community Shield, Van Dijk Akui Liverpool Belum Siap Jaga TahtaJay Idzes Tembus Serie A Lagi: Resmi Gabung Sassuolo, Siap Hadapi Juara Bertahan!
Keberadaan menara BTS di Dusun Lebakbitung itu, cukup menyita perhatian publik sebab telah berdiri tegak sebelum kantongi PBG, sehingga dinilai menyalahi aturan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Di tengah belum keluarnya PBG, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, belum lama ini telah menghentikan aktivitas menara BTS, setelah proses pembangunan selesai.
Kemal mengungkapkan, terkait upaya penindakan, Satpol PP sebagai penegak Perda sempat melakukan rapat pembahasan mengenai keberadaan menara BTS tersebut.
“Satpol PP sebagai penegak Perda sudah melakukan rapat pembahasan tanggal 16 Juli 2025, dengan memanggil pelaku usaha, desa, kecamatan dan dinas teknis terkait,” ungkapnya.
