“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tegasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Aldi mengungkapkan bahwa seluruh pelaku masih berstatus sebagai pelajar dan berada di bawah umur. Mereka berasal dari lima sekolah di wilayah sekitar Baleendah, mayoritas merupakan siswa SMK dan satu orang dari SMP.
Baca Juga:Semangat Efisiensi, Pemakaian Gas Bumi PGN di Kemenhan dan TNI Jalan TerusGempa Guncang Karawang Selatan, Sejumlah Rumah dan Gedung Rusak
Para pelaku diketahui tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Bandung Selatan High” yang terbentuk dari pertemanan di sebuah warung penitipan motor.
Aldi memastikan bahwa kelompok tersebut bukan merupakan bagian dari geng motor. Menurutnya, mereka hanya sekumpulan pelajar yang biasa nongkrong bersama dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan korban.
“Mereka tidak saling mengenal dengan korban,” tuturnya.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa sebelum kejadian, para pelaku sempat mengonsumsi minuman keras jenis ciu yang dibeli dari kawasan Muhammad Toha, Kota Bandung.
Meski para pelaku masih tergolong anak di bawah umur, Aldi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau pasalnya tetap, hanya saja mekanisme peradilan mengikuti aturan untuk anak,” pungkasnya.
