6 Orang Spesialis SEO Diringkus Polisi, Buntut Buka Layanan Pasang Iklan Judol di Website!

Buka Layanan Pasang Iklan Judol di Website, 6 Orang SEO Berhasil Diringkus Polda Jabar
Polda Jabar saat ungkap kasus praktik Judol dengan cara melakukan pemasangan iklan di website. Jum\'at (22/8). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

Atas perbuatan tersebut, ke-6 tersangka terancam dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 50 Jo pasal 34 ayat 1 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 55 ayat 1 ke- 1 dan atau pasal 56 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya yaitu paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar,” pungkasnya.(San)

0 Komentar