Atas perbuatan tersebut, ke-6 tersangka terancam dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 50 Jo pasal 34 ayat 1 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 55 ayat 1 ke- 1 dan atau pasal 56 KUHPidana.
“Untuk ancaman hukumannya yaitu paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar,” pungkasnya.(San)
