JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan aktivitas pasar tumpah di sepanjang Jalan Kiaracondong, Rabu (21/8). Penertiban dimulai pukul 06.30 WIB dengan melibatkan 240 personel, bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan, mengatakan operasi digelar sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Regulasi itu mengatur pasar tumpah hanya boleh beroperasi dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIB. “Kami beri toleransi sampai pukul 07.00 untuk beres-beres. Lewat dari itu tidak ada toleransi,” kata Yayan kepada Jabar Ekspres di lokasi.
Baca Juga:Gempa Guncang Karawang Selatan, Sejumlah Rumah dan Gedung RusakAkibat Guncangan Gempa Magnitudo 4,9, Satu Mushalla di Bekasi RobohÂ
Keterbatasan armada pengangkut membuat sebagian pedagang hanya diimbau untuk menertibkan lapaknya sendiri. “Kami sudah sesuai SOP, hasil rapat koordinasi dengan seluruh OPD dan unsur kewilayahan,” ujarnya.
Selain pasar tumpah, petugas juga menertibkan bangunan liar di kawasan Kiaracondong dan Batununggal. Lokasinya mencakup Jalan Soekarno-Hatta, Ibrahim Adjie, hingga belokan Gatot Subroto.
Yayan menegaskan, pedagang kaki lima (PKL) masih diberi ruang berusaha, tetapi tidak boleh mendirikan bangunan permanen atau menutup seluruh trotoar.
Dia menuturkan, penertiban dilakukan agar fasilitas umum dan sosial tetap dapat dimanfaatkan masyarakat luas tanpa terganggu aktivitas PKL.
“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Kalau ada PKL, sisakan sepertiga bagian trotoar untuk pejalan,” pungkasnya.
