JABAR EKSPRES – Sidak yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Banjar ke Pasar Banjar baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan. Salah satu kios yang seharusnya menjadi fasilitas publik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, justru didapati dengan tulisan mencolok ‘Dijual Kios Ini’ lengkap dengan nomor telepon yang terpampang jelas. Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rossi Hernawati, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum pedagang yang belum teridentifikasi tersebut. Menurutnya, praktik memperjualbelikan aset pemerintah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. “Kios ini adalah aset pemerintah, bukan milik pribadi pedagang. Jika tidak lagi digunakan, seharusnya dikembalikan ke Dinas KUKMP (Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Perindustrian),” tegas Rossi pada Kamis (21/8/2025). Rossi menambahkan, Dinas KUKMP seharusnya segera menunjuk pedagang baru yang memenuhi syarat untuk menempati kios tersebut, bukan malah membiarkan praktik jual beli ilegal terjadi. Ia mendesak agar dinas terkait mengambil tindakan tegas dan melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pedagang pasar dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran bahwa aset pemerintah, dalam hal ini kios pasar, tidak boleh dijadikan lahan bisnis jual beli. “Para pedagang hanya memiliki hak untuk berjualan, bukan untuk menguasai atau memiliki aset kios. Ini harus dipahami oleh semua pihak, terutama para pedagang,” ujarnya. Rossi juga menekankan bahwa jika seseorang ingin berjualan di pasar dengan menggunakan kios milik pemerintah, harus melalui prosedur yang benar, bukan dengan cara membeli dari pedagang sebelumnya secara turun temurun. Praktik jual beli kios di Pasar Tradisional Banjar memang telah menjadi isu yang mengakar. Ironisnya, pihak dinas terkait terkesan kurang responsif terhadap kondisi ini. Bahkan, seringkali tidak ada tindakan tegas untuk mencopot atau menurunkan tulisan ‘Kios Dijual’ yang dipasang oleh oknum pedagang yang melanggar aturan. Padahal, pemandangan kios-kios milik Pemkot Banjar yang dipasangi tulisan ‘Dijual’ atau ‘Disewakan’ sudah menjadi hal yang umum. Menanggapi permasalahan ini, Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa praktik jual beli atau sewa kios ini menjadi perhatian serius pihaknya dan menjadi bahan evaluasi. Sri Sobariah mengakui bahwa praktik ini sering terjadi ketika pedagang sebelumnya tidak lagi berjualan, dan kios tersebut dialihkan kepada pedagang baru dengan adanya transaksi jual beli atau sewa. “Kami terus berupaya menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pendataan ulang dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” pungkas Sri Sobariah. Pemerintah Kota Banjar diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan praktik jual beli kios ilegal ini demi menjaga aset daerah dan menciptakan keadilan bagi para pedagang yang benar-benar membutuhkan. (CEP)
Komisi ll DPRD Banjar Temukan Kios Pasar Milik Pemkot 'Dijual' Ilegal
