Dampak Truk ODOL, Keuangan Negara Alami Pemborosan Rp47,43 Triliun Setiap Tahun!

Dampak Truk ODOL, Keuangan Negra Alami Pemborosan Rp47,43 Triliun Setiap Tahun!
Truk mengangkut barang berlebih (ODOL) melintas di Jalan Suci, Kota Bandung, Kamis (21/8). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberadaan truk bermuatan berlebih alias Over Dimension Over Loading (ODOL), aktivitas operasionalnya masih belum bisa ditertibkan oleh pemerintah.

Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih.

“Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:Sistemnya Tertinggal dari Korea dan Jepang! Pemerintah Indonesia Dinilai Tak Mampu Atasi Truk ODOL, Hanya Hamburkan Uang?Pemerintah Belum Bisa Selesaikan Masalah Truk ODOL, Polisi Hanya Razia Sopir Tapi Pemilik Barang Tak Disentuh! 

Menurut data Ditjen Bina Marga, perhitungan terkini ada sebesar Rp47,43 triliun setiap tahun pemborosan keuangan negara, akibat kerusakan pada jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota akibat maraknya aktivitas truk ODOL.

Menurut Djoko, truk ODOL menjadi salah satu gambaran buram tentang wajah kondisi angkutan logistik nasional sekarang ini.

Bagaimana tidak, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk, menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua, setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.

“Keberadaan ODOL ini tidak hanya memberikan kerugian materi yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi, tapi keberadaan ODOL juga memberikan dampak (negatif) yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia,” bebernya.

Kondisi ini, ujar Djoko, turut mendorong pemborosan anggaran negara. Perhitungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025, indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan jalan pada jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp47,43 triliun setiap tahun.

Dari sisi ekonomi, ODOL selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, juga membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur.

“Menurut Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), ada tiga macam kepemilikan kendaraan angkutan barang,” ujarnya.

Baca Juga:Pencegahan Truk ODOL, Demi Kelancaran Distribusi Pangan?Harga Sayur di Pasar Kosambi Bandung Melonjak Akibat Demo ODOL, Pedagang Keluhkan Pasokan Seret

1. Pertama, pengusaha truk yang berbadan hukum (PT dan koperasi), cirinya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) plat kuning. 2. Kedua, berbadan hukum bukan pengusaha truk, seperti industri (pabrikan), kontraktor, pengusaha tambang. 3. Ketiga, peorangan tidak berbadan hukum sebagai usaha pribadi. Tidak memiliki banyak armada, biasanya kurang dari lia unit. Cirinya, tanda nomor kendaraan bermotor plat putih.

Korlantas Polri sedang mendata kendaraan truk, hingga 24 Juli 2025, jenis kepemilikan truk oleh pribadi sebanyak 63.786 kendaraan (63 persen) yang kelebihan dimensi 13.261 kendaraan (21 persen) dan kelebihan muatan 50.525 kendaraan (79 persen).

0 Komentar